Uni Eropa Gugat Indonesia Soal Nikel WTO, Mendag Lutfi: Tidak Boleh <i>Baper</i>, akan Kita Hadapi
Menteri Perdagangan, M. Lutfi. (Foto: Dok. Kemendag)

Bagikan:

JAKARTA - Uni Eropa (EU) mengajukan gugatan terhadap Indonesia ke Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) soal pelarangan ekspor nikel. Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi mengatakan, Indonesia siap menghadapi gugatan tersebut. Karena, hal ini merupakan bagian dari perdagangan.

"Eropa mengganggu kita mengatakan bahwa kita unfair trade karena kita menahan daripada nikel kita untuk ke Eropa. Sekarang kita dituntut di Eropa, ya kita ladeni. Karena memang masalah sengketa itu adalah hal yang menjadi biasa dan tidak boleh sakit hati, apalagi baper. Tapi kita mesti hadapi," katanya, dalam acara 'Economy Recovery: How to Accelerate Economic Growth', Rabu, 27 Januari.

Namun, Lutfi menjelaskan, yang dipermasalah UE bukan karena biji nikelnya, namun karena Indonesia sudah mengekspor barang jadi bukan barang mentah lagi.

"Saya bilang masalahnya bukan karena nikelnya, enggak ada, mereka cuma beli nikel dari kita kecil sekali. Tidak sampai 2 persen. Mereka ketakutan bahwa kita ini yang katanya mestinya mengekspor barang mentah, tapi kita sudah berubah (mengekspor) menjadi barang industri," tuturnya.

Seperti diketahui, pemerintah Indonesia telah menetapkan larang impor biji nikel. Aturan ini tertuang di dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya mineral (Permen ESDM), larangan ekspor komoditas biji nikel ini berlaku per 1 Januari 2020.

Pelarangan ekspor ini di antaranya untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri dan berupaya agar diolah di dalam negeri sehingga menjadi produk yang memiliki nilai tambah.

Sekadar informasi, kepastian Uni Eropa menggugat Indonesia dalam kasus sengketa nikel didapat pada Kamis 14 Januari 2021. Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta untuk segera mempersiapkan jawaban atas gugatan yang dilayangkan Uni Eropa tersebut.

"Ya hadapi. Siapkan pengacara terbaik sehingga bisa menangkan gugatan itu," ujar Jokowi, pekan lalu.

Jokowi berpesan jangan sampai karena digugat membuat Indonesia justru mundur. Karena itu perlu dipersiapkan agar tidak hanya melawan balik, tetapi juga dapat memenangkan perkara tersebut.