DENPASAR - Kepolisian Kawasan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menetapkan seorang warga negara asing (WNA) India berinisial KSA (44) sebagai tersangka tindak pidana pencurian laptop di toko kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Badung, Bali.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kawasan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Iptu Rionson Ritonga di Denpasar, Minggu, mengatakan KSA ditangkap karena diduga mencuri sebuah laptop warna hijau tosca di sebuah Toko PT DI di Terminal Keberangkatan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai pada Rabu (28/6) sekitar pukul 11.00.
“Saat ini pelaku sudah kami tahan, namun karena kami tidak memiliki ruang tahanan khusus wanita, pelaku KSA dititipkan di Ruang Tahanan Polda Bali,” kata Rionson dikutip ANTARA, Minggu 2 Juli.
KSA ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Menurut Rionson, kerugian yang dialami pihak korban ditaksir mencapai Rp8.820.000.
Rionson mengatakan penangkapan dan penahanan WNA India tersebut berawal dari informasi tentang kehilangan barang yang diterima petugas dari seorang staf toko. Seorang karyawan PT DI bernama Affry DR yang berjaga di area Fashion Butik sekitar pukul 11.30 Wita.
Saat itu, karyawan yang berstatus saksi tersebut melakukan pengecekan barang di stan pajangan.
"Saat itu karyawan ini melihat salah satu barang berupa satu laptop dengan merek BALLY warna hijau tosca tidak ada di tempatnya," kata Rionson.
Setelah melihat ada barang yang hilang, karyawan tersebut bersama operator mengecek CCTV di toko tersebut. Dari hasil rekaman CCTV terlihat ada seorang penumpang berjenis kelamin perempuan mengambil barang yang hilang tersebut tanpa sepengetahuan penjaga toko. Dalam rekaman CCTV terlihat WNA tersebut tidak melakukan pembayaran di kasir. Setelah mengetahui hal tersebut, peristiwa itu dilaporkan kepada petugas kepolisian untuk segera melakukan pencarian WNA dengan ciri-ciri sesuai yang ada dalam rekaman CCTV.
Selanjutnya, kata Rionson, Satreskrim Polres Bandara Ngurah Rai langsung menindaklanjuti laporan korban dengan melakukan penyelidikan dan pencarian keberadaan pelaku di Terminal Keberangkatan International Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Setelah melakukan pencarian selama dua jam, pelaku berhasil diamankan saat sedang berada di Gate 2 Terminal Keberangkatan International Bandara I Gusti Ngurah Rai. Polisi langsung mengamankan pelaku beserta dengan barang bukti.
BACA JUGA:
“Penjelasan dari pelaku, ia mengambil barang itu karena tertarik ingin memilikinya dan saat itu petugas yang jaga tidak ada,” kata Rionson.
Pelaku yang saat itu hendak pulang menuju negaranya tak jadi diberangkatkan karena terlibat kasus tindak pidana pencurian.
Polis telah menetapkan KSA sebagai tersangka setelah ditemukan alat bukti yang cukup.