LAMPUNG - Sebanyak empat terdakwa kasus pupuk ilegal Pringsewu yang merupakan petinggi PT Gahendra Abadi Jaya telah menjalani masa kurungan seusai dengan putusan Mahkamah Agung (MA). Namun, keempatnya belum melakukan kewajibannya membayar denda.
Para terdakwa adalah Ketut Gatre, Subhan, Tri Setyo Dewantoro, dan Hendri Adriansyah. Masing-masing diputus dalam kasasi MA hukuman selama dua bulan penjara serta denda Rp10 juta.
"Segera kita lakukan eksekusi," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung Kandra Buana di Bandarlampung, Senin 26 Juni, disitat Antara.
"Kami sudah menerima petikannya untuk masa penahanan yang diputuskan MA memang sudah lewat dari penahanan mereka, namun kami tetap melakukan eksekusi berkas. Dilanjutkan dengan melakukan eksekusi denda terhadap empat terdakwa," sambungnya.
Sebelumnya, MA memutuskan menolak perbaikan pada permohonan kasasi yang dilayangkan jaksa dalam perkara pupuk ilegal Pringsewu.
Perkara tersebut diadili MA dalam berkas dengan Nomor 1361K/Pid.Sus/2023 yang masuk pada Rabu, 1 Maret 2023.
BACA JUGA:
Majelis Hakim yang dipimpin Surya Jaya dan dua anggota Prim Haryadi serta Yohanes Priyana memutuskan untuk menolak perbaikan putusan perkara tersebut.
Pada tuntutan jaksa sebelumnya, para terdakwa dituntut hukuman pidana penjara selama 8 bulan dengan denda masing-masing sebesar Rp5 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.
Namun, dalam putusan hakim di tingkat Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang yang dibacakan pada 18 Oktober 2022 keempat terdakwa tersebut mendapatkan vonis bebas.
Di mana keempatnya selaku petinggi PT Gahendra Abadi Jaya sebagai produsen pupuk dinyatakan tidak bersalah dan tak memenuhi unsur melanggar pasal tentang sistem budi daya pertanian berkelanjutan dan perlindungan konsumen, seperti dalam dakwaan JPU.
Atas vonis bebas dari hukuman itu, maka jaksa melakukan upaya hukum lanjutan dengan melakukan permohonan kasasi ke MA.