Bagikan:

BANYUMAS - Satreskrim Polresta Banyumas telah menangkap R (57), pelaku pembunuhan terhadap tujuh orang bayi. Kepada penyidik, pelaku yang bekerja sebagai dukun obat tradisional ini mengaku telah menghabisi korban sejak 2012 lalu.

Kasatreskrim Polresta Banyumas Kompol Agus Supriadi Siswanto mengatakan, bayi-bayi yang dibunuh R merupakan hasil hubungan inses dengan anak kandung berinisial E (25). E sudah diamankan pada Jumat, 23 Juni lalu.

"R ditangkap petugas Satreskrim Polresta Banyumas di wilayah Kecamatan Banyumas pada hari Minggu, 25 Juni," jelasnya di Mapolresta Banyumas, Antara, Senin, 26 Juni.

Serial killer R terungkap saat kerangka korban ditemukan dua orang pekerja, Slamet (50) dan Purwanto (44) Kamis, 15 Juni. Keduanya tengah meratakan tanah bekas kolam yang baru dibeli Prasetyo Utomo (42), warga Kelurahan Tanjung RT01/02, Kecamatan Purwokerto Selatan. 

Temuan ini kemudian diteruskan kepada pihak berwajib yang langsung melakukan olah tempat kejadian perkara. Benda diduga tulang manusia itu kemudian dibawa ke RSUD Prof Dr Margono Soekarjo Purwokerto untuk dilakukan pemeriksaan forensik. Hasilnya, benda diketahui keerangka bayi.

Agus menambahkan, R mengaku bahwa empat kerangka yang ditemukan polisi sejak tanggal 15-21 Juni merupakan bayi yang dibunuhnya.

"Terakhir pelaku menyampaikan ada tiga kerangka lagi yang masih ada di tempat kejadian perkara (TKP). Artinya, total ada tujuh kerangka yang ada di TKP," jelasnya.

Menurutnya, ayi-bayi yang baru lahir tersebut dibunuh oleh R dengan cara dibekap dan dibungkus kain untuk dikuburkan di lahan bekas kolam dekat sungai itu.

Lebih lanjut, Agus menyebut, E merupakan anak kandung R dari istri ketiga pelaku yang dinikahi secara siri.

"Pelaku R memiliki tiga orang istri, namun istri pertama dan kedua sudah dicerai. Istri pertama dinikahi secara resmi, sedangkan istri kedua dan ketiga dinikahi siri," katanya.

Ibunda E tidak bisa berbuat apa-apa ketika mengetahui perbuatan R karena diancam akan dibunuh. Pihaknya hingga saat ini masih mendalami kasus tersebut dan akan segera menetapkan tersangka.

"Untuk R sementara ini masih sebagai pelaku, mungkin nanti sore akan kami tetapkan sebagai tersangka, sedangkan saudari E berstatus saksi korban," katanya menegaskan.