MAMUJU - Polda Sulawesi Barat membongkar kasus dugaan korupsi proyek pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Kecamatan Bonehau Kabupaten Mamuju.
Kabid Humas Polda Sulbar Kombes Syamsu Ridwan mengatakan proyek PLTS di Dusun Salumayang, Desa Kinatang, Kecamatan Bonehau, Kabupaten Mamuju itu dikerjakan PT Priyaka Karya dengan nilai kontrak Rp2,2 miliar.
Proyek PLTS melalui Dinas ESDM Provinsi Sulbar Tahun 2018 itu diduga telah menyebabkan kerugian negara Rp322 juta.
Dari pengungkapan tersebut, Subdit III Tipikor Ditkrimsus Polda Sulbar telah menetapkan dua orang tersangka, yakni SP (49) selaku penyedia dan PG (57) selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK).
"Subdit III Tipikor Ditkrimsus Polda Sulbar juga menyita sejumlah dokumen sebagai barang bukti," ujar Syamsu Ridwan dilansir ANTARA, Jumat, 23 Juni.
Dugaan korupsi proyek PLTS itu dilakukan dengan perencanaan kegiatan dibuat tidak dengan sebenarnya. Di mana dalam dokumen perencanaan dijelaskan ada 36 unit rumah hunian dan satu gereja. Namun faktanya, di Dusun Salumayang hanya ada 12 unit rumah dan satu gereja yang dibangun.
"Inilah asal mula proses pelaksanaan kegiatan tidak dilaksanakan sesuai dengan kontrak dan RAB kegiatan sehingga berdasarkan perhitungan kerugian negara terjadi penyimpangan yang menimbulkan kerugian negara senilai Rp322 juta," jelas Syamsu Ridwan.
BACA JUGA:
Tersangka SP selaku penyedia, lanjutnya, bahkan tidak pernah datang dan melihat langsung pelaksanaan pekerjaan tetapi justru memerintahkan seseorang yang tidak ada kaitannya dengan pekerjaan serta tidak memiliki kualifikasi bidang listrik untuk melaksanakan pekerjaan tersebut.
Sementara tersangka PG, selaku PPTK tidak melaksanakan tupoksinya dan ditemukan ada rumah tidak layak huni berukuran 2X2 meter dan 2X3 meter yang dipasang instalasi listrik yang mengalami kekurangan volume dan tidak sesuai dengan kontrak.
"Dari semua celah tersebut, PG selaku PPTK tetap menyusun laporan akhir tahun kegiatan PLTS dimaksud sudah terpasang dan selesai," jelas Syamsu Ridwan.
Pewarta : Amirullah