Aplikasi Kencan Ramah Gay, Grindr Terjerat Dugaan Pelanggaran Privasi Data Penggunanya
Ilustrasi foto (Markus Spiske/Unsplash)

Bagikan:

JAKARTA - Otoritas Perlindungan Data Norwegia, pada Selasa, 26 Januari menyatakan akan mendenda Grindr sebesar 100 juta crown Norwegia - sekitar 11,7 juta dolar AS. Aplikasi yang identik dengan pengguna gay, biseksual, transgender hingga queer itu dianggap melakukan pelanggaran privasi data pengguna.

Regulator Norwegia menilai Grindr telah melakukan pengungkapan data pengguna secara ilegal kepada perusahaan-perusahaan periklanan. Grindr yang berbasis di Amerika Serikat belum menanggapi permintaan komentar melalui surat elektronik.

"Kesimpulan awal kami adalah pelanggaran itu sangat parah," kata badan regulator Norwegia itu dalam sebuah pernyataan yang mengumumkan denda senilai 11,7 juta dolar AS yang disebutnya sebagai rekor denda.

Grindr memiliki waktu hingga 15 Februari untuk menanggapi klaim tersebut. Setelah itu otoritas perlindungan data Norwegia akan membuat keputusan akhir dalam kasus itu, kata badan tersebut.

Sebuah badan pengawas, Dewan Konsumen Norwegia (NCC) mengatakan dalam laporan Januari 2020 bahwa Grindr membagikan data-data penggunanya secara terperinci dengan pihak ketiga yang terlibat dalam periklanan dan pembuatan profil, seperti alamat IP pengguna, identitas iklan, lokasi GPS, usia dan jenis kelamin.