Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus dugaan ekspor ore nikel ilegal pada Januari 2020 hingga Juni 2022. Produk tambang ini dikirim dari Indonesia ke China.

"(Dugaan ekspor ilegal ore nikel, red) Januari 2020 sampai dengan Juni 2022. Sumber website Bea Cukai China," ujar Kasatgas Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK Dian Patria kepada wartawan, Jumat, 23 Juni.

Dian menyebut ada lima juta ton ore nikel ilegal yang dikirim ke China berdasar kajiannya. Hanya saja, Dian menyebut data di situs bea cukai tersebut tak menyertakan informasi secara terperinci mengenai daerah asal ekspor.

"Mestinya berasal dari lumbung ore nikel Sulawesi dan Malut," tegasnya.

Lebih lanjut, hasil kajian satgasnya sudah berada di Direktorat Monitoring di bawah Kedeputian Monitoring dan Pencegahan KPK. Temuan tersebut akan ditindaklanjuti untuk menghasilkan rekomendasi untuk langkah berikutnya.

"Teman-teman (di Direktorat, red) Monitoring sedang kajian. Nanti kita lihat rekomendasi seperti apa ya. Saya fungsi koordinasi dan supervisi pencegahan," ungkap Dian.

Dia juga menyebut temuan tersebut belum bisa dikaitkan dengan unsur pidana. "Masih jauh (untuk ditindaklanjuti ke penindakan, red). (Dugaan, red) korupsi jika ada misal aliran suap ke penyelenggara negara," ujar Dian.

Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo sebelumnya memberlakukan pelarangan ekspor nikel sejak 1 Januari 2020 melalui Peraturan Menteri ESDM No.11/2019. Pelarangan eskpor demi hilirisasi dalam negeri itu bahkan menuai gugatan dari Uni Eropa.