140 Tersangka Bandit Jalanan di Medan Ditangkap Polisi
Para tersangka kasus kejahatan jalanan yang diamankan di Polrestabes Medan. (ANTARA/HO-Humas Polrestabes Medan).

Bagikan:

MEDAN - Polrestabes Medan selama Juni 2023 meringkus 140 tersangka kasus kejahatan jalanan yang terdiri atas pelaku begal dan 3C (curas, curat dan curanmor).

“Ke-140 tersangka merupakan hasil pengungkapan 97 kasus, di mana 27 di antaranya adalah pelaku anak,” ujar Kapolrestabes Medan Kombes Valentino Alfa Tatareda, Kamis, 22 Juni.

Valentino menyebutkan, pihaknya akan memberikan efek jera kepada para pelaku begal dan kejahatan jalanan yang belakangan ini sudah sangat meresahkan masyarakat.

Guna mencegah terulangnya kasus begal dan kejahatan jalanan lainnya, Polrestabes Medan bersama Dandim 0201/BS dan Forkopimda Kota Medan sudah membentuk tim patroli dan melakukan penyekatan di beberapa titik di wilayah hukum Polrestabes Medan.

"Kita juga mohon doa dan dukungan dari masyarakat agar kasus seperti yang dialami mahasiswa UMSU yang tewas dibegal tidak terulang kembali di Kota Medan," ucapnya.

Kapolrestabes mengatakan, empat pelaku yang membegal mahasiswa UMSU Insanul Anshori Hasibuan, yakni AS, MR, NA, dan RF sudah berhasil ditangkap dan diberikan tindakan tegas terukur karena melawan petugas saat ditangkap.

Insanul dibegal pada Rabu (14/6) sekira pukul 03.00 WIB, saat bersama temannya mengendarai sepeda motor hendak pulang ke kosnya di Jalan Mustafa.