Bagikan:

JAKARTA - Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Pandapotan Sinaga mengaku curiga Pemprov DKI Jakarta selama ini menyembunyikan kasus-kasus proyek mangkrak di kawasan wisata Ancol.

Sebab, sejumlah proyek pembangunan mangkrak antara PT Pembangunan Jaya Ancol dengan para pengembang yang baru terungkap ini telah terjadi beberapa tahun silam.

Berdasarkan laporan Direktur PT Pembangunan Jaya Ancol Winarto dalam rapat hari ini, terdapat empat masalah proyek mangkrak, mulai dari kerja sama pembangunan apartemen dengan Crown, hotel dengan Marriot Group, pengembangan Sea World dengan PT Sea World Indonesia, dan pembangunan BTO Music Stadium di Mal ABC dengan PT Paramitha Bangun Cipta Sarana.

Sementara, dalam rapat-rapat kerja sebelumnya, Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah (BP BUMD) DKI maupun Ancol tidak pernah melaporkan masalah tersebut.

Hal ini diungkapkan Pandapotan dalam rapat kerja bersama jajaran Pemprov DKI dan direksi Ancol.

"Ancol ini kan perusahaan publik. Kepada kita, anggota dewan sebagai mitra kerjanya, kenapa tidak dilaporkan seperti ini? Kayaknya BP BUMD juga menyembuntikan ini kepada kami di Komisi B," cecar Pandapotan di gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis, 21 Juni.

Senada, anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Hasbiallah Ilyas pun memandang BP BUMD menjadi pihak yang bersalah atas pembiaran proyek mangkrak di Ancol.

Sebab, berlarutnya kasus proyek mangkrak, menurut Hasbi, bisa memberi dampak kerugian finansial bagi Ancol dan bahkan BUMD lainnya seperti Bank DKI yang sebelumnya menyalurkan pinjaman modal kepada Ancol untuk pemulihan usaha pascapandemi.

"Mungkin, kesalahan fatalnya di BP BUMD sebenarnya. BP BUMD itu membiarkan kejadian semua yang ada di Ancol. Ancol ini, kalau dihitung dengan lahan sekian banyak yang dimiliki, itu paling kaya. Ancol itu tempat usaha yang strategis tapi kemajuan Ancol sampai hari ini yang ada membebani Bank DKI," ungkap Hasbi.

Atas masalah tersebut, para Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta mengusulkan pembentukan panitia khusus (pansus) untuk membongkar masalah proyek mangkrak di Ancol hingga rekomendasi penyelesaian atas masalah tersebut.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, pansus dibentuk dalam rapat paripurna atas usul Anggota DPRD. Anggota Pansus paling banyak dibentuk atas 25 orang, terdiri atas anggota komisi terkait yang diusulkan oleh masing-masing fraksi.