Bagikan:

JAKARTA - Satuan Tugas COVID-19 Rumah Sakit Umum Daerah Achmad Mochtar Bukittinggi (RSAM) melaporkan kepada Presiden RI Joko Widodo terkait dengan hak tenaga kesehatan yang belum dibayarkan.

"Kami memperjuangkan hak jasa medis sekitar 100 orang tenaga kesehatan hingga dokter spesialis," kata Wakil Ketua Satgas COVID-19 RSAM dr. Deddy Herman dilansir ANTARA, Selasa, 20 Juni.

Deddy Herman menjelaskan surat itu telah diterima Kementerian Sekretariat Negara tertanggal 29 Mei 2023. Selain itu, surat serupa dikirimkan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Kementerian Koordinator bidang Polhukam, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam surat itu, dia menjelaskan dalam hal perhitungan dan pemberian uang jasa pelayanan medis COVID-19 oleh manajemen RUSD Achmad Mochtar Bukittinggi kepada tenaga medis, dilakukan secara tidak profesional dan proporsional.

Selain itu, pemberian uang jasa pelayanan medis COVID-19 tidak berpedoman pada aturan yang berlaku dan cenderung sewenang-wenang oleh para pengambil keputusan.

Suara lantang yang diupayakan itu, kata dia, merupakan langkah konkret untuk memperjuangkan hak-hak materiel kepada para tenaga medis, termasuk tim Satgas COVID-19 RUSD Achmad Mochtar Bukittinggi, yang seharusnya diberikan secara penuh sesuai dengan amanah negara.

"Karena meninggalkan keluarga, anak, istri segala macam, dan meninggalkan semuanya untuk melayani pasien COVID, tolong berikanlah jasa medisnya yang sesuai dengan yang diberikan oleh pemerintah Indonesia," katanya.

Sejauh ini, dia dan sesama rekan sejawatnya telah bekerja dan berdedikasi penuh, serta pelayanan maksimal kepada masyarakat terhadap penanganan masa pandemi COVID-19.

Deddy Herman mengatakan pihaknya sudah melakukan pertemuan rapat tertanggal 6 Februari 2023, pihak rumah sakit mengakui kesalahan mereka.

"Saya punya bukti rekaman videonya. Akan tetapi, sampai saat ini tidak ada kelanjutannya," ujarnya.

Menurut dia, sudah banyak bukti konkret terkait dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan pemerintah untuk penanggulangan COVID-19 yang disalurkan ke rumah sakit.

"Berdasarkan bukti yang saya kumpulkan, terindikasi kuat telah terjadi tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh manajemen RSUD Achmad Mochtar Bukittinggi. Dalam hal ini menghitung dan memberikan uang saja pelayanan medis COVID-19 kepada tenaga medis secara tidak transparan, tidak tepat sasaran, dan tidak sesuai dengan aturan," katanya menegaskan.

Deddy berharap Presiden Joko Widodo dan pemerintah terkait untuk memberikan perhatian khusus kepada dirinya dan rekan-rekannya agar tidak mendapatkan tindakan yang tak diinginkan oleh pihak-pihak terkait di dalam perkara tersebut.

"Agar saya dan rekan-rekan sejawat tenaga medis COVID-19 yang memperjuangkan keadilan dalam perkara ini mendapatkan perlindungan hukum dari aparat penegak hukum untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan," katanya.