Profil Perusahaan InJourney, Holding BUMN yang Terjerat Utang Rp4,6 Triliun Akibat Proyek Sirkuit Mandalika
Sirkuit Mandalika yang dikelola InJourney (Foto: Antara)

Bagikan:

YOGYAKARTA – Profil perusahaan InJourney menjadi sorotan setelah mereka mengajukan penyertaan modal negara (PMN) sebesar Rp 1,193 triliun. Pengajuan PMN tersebut dilakukan karena anak perusahaan InJourney, PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (Indonesia Tourism Development Corporation/ITDC) terlilit utang Rp4,6 triliun dari proyek Sirkuit Mandalika.

Direktur Utama InJourney Dony Oskaria menyampaikan, dari PMN sebesar 1,193 triliun yang diajukan, sebesar Rp1,05 triliun akan digunakan untuk membayar utang.

Ditambahkan Dony, InJourney menghadapi kewajiban pembayaran jangka pendek alis short terim sebesar Rp1,2 triliun. Selain itu, masih ada kewajiban jangka panjang atau long term senilai Rp3,4 triliun.

Dony menuturkan, perusahaan tidak bisa menyelesaikan kewajiban jangka pendek tersebut. Oleh sebab itu, InJourney mengajukan PMN untuk melunasi utang.

“Untuk membayar pembangunan grand stand, vip village, dan kebutuhan modal saat acara,” ucapnya saat rapat dengar pendapat dengan Komisi VI DPR, Rabu, 14 Juni 2023.

Sekedar informasi, InJourney merogoh kocek yang cukup dalam untuk mengembangkan kawasan Mandalika, terlebih setelah digeralnya MotoGP tahun 2022 silam. Akan tetapi, yang yang didapatkann dari iuran pariwisata tak cukup untuk menutupi biaya pengembangan dan perawatan tersebut. Sehingga muncul isu wisata Mandalika bakal distop sementara.

Profil Perusahaan InJourney

Dikutip dari laman InJourney, Selasa, 20 Juni 2023, Indonesia Journey alias InJourney merupakan induk perhimpunan dari perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang begerak di dunia aviasi dan pariwisata.

Sebagai induk dari perusahaan BUMN, InJourney memiliki beberapa anak usaha, seperti:

  • PT Angkasa Pura I
  • PT Angkasa Pura II
  • PT Hotel Indonesia Natour
  • PT Pengembangan Pariwisata Indonesia
  • PT Taman Wisata Candi Borobudur, Prambanan, & Ratu Boko
  • PT Sarinah.

Semua emiten berpelat merah tersebut tercatat di dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 104 Tahun 2021 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor Tahun 2021 Nomor 228).

Saat ini, Komisaris Utama InJourney diemban oleh Triawan Munaf. Untuk jajaran komisaris lainnya adalah Wihana Kirana Jaya, Odo Manuhutu, dan Elwin Mok.

Sedangkan dewan direksi terdiri dari Direktur Utama Dony Oskaria, Wakil Direktur Utama Edwin Hidayat Abdullah, Direktur Pemasaran dan Program Wisata Maya Watono, dan Direktur Sumber Daya Manusia dan Digital Herdy Harman.

Tak hanya itu, InJourney juga bekerjasama dengan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif untuk bersama-sama mengembangkan pariwisata di Indonesia, terutama pasca pandemi.

InJourney memiliki visi memimpin ekosistem pariwisata Indonesia dan memberikan pelayanan terbaik untuk para wisatawan yang berkunjung baik wisatawan lokal maupun mancanegara.

Sementara misi dari InJourney adalah mempercepat pemulihan dalam dunia pariwisata Indonesia dengan melakukan kerjasama mutualisme antara sektor industri utama dengan sektor industri individu sehingga pengembangan dapat dilakukan secara paralel.

Sejarah Perusahaan InJourney

Indonesia Journey lahir di tengah pandemic COVID-19. Emiten ini bergerak dalam beberapa klaster bisnis, seperti bandara, maskapai, manajemen destinasi, layanan kargo, perhotelan, dan ritel.

Sebelumnya, perusahaan ini bernama Perum Survai Udara Penas yang dibentuk sejak zaman kemerdekaan. Kala itu, Tentara Nasional Indonesia membentuk Skuadron Pemotretan Udara.

Skuadron itu kemudian berubah menjadi Lembaga Aerial Survey. Pada tahun 1961, pemerintah mengubahnya menjadi Perusahaan Negara Aerial Survey (Penas) dan bergerak di bidang pemetaan, pemotretan, dan survei udara.

Pada dekade 1990-an, aktivitas Penas berkurang karena kemunculan jasa pemotretan udara via satelit.

Pada Agustus 2015, Kementerian Perhubungan mencabut sertifikat operator udara perusahaan karena tidak memenuhi persyaratan jumlah pesawat terbang minimum.

Berikutnya, pada Juli 2021, pemerintah mengubah namanya menjadi PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero) alias InJourney. 

Lahirnya InJourney merupakan jawaban atas masalah banyaknya BUMN memiliki bisnis serupa tapi terpecah. Misalnya, perhotelan. Beberapa perusahaan BUMN mempunyai hotel tapi tidak memberi manfaat maksimal ke bisnis utamanya.  Oleh sebab itu, Menteri BUMN Erick Thohir melakukan penggabungan melalui InJourney. Bisnis hotel, misalnya, kini berada di bawah Hotel Indonesia Group sebagai operator.

Demikian informasi tentang profil perusahaan InJourney, holding BUMN yang terjerat utang Rp4,6 triliun dari proyek Sirkuit Mandalika. Baca terus VOI.ID untuk mendapatkan berita menarik lainnya.