Bagikan:

JAKARTA - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Rianto Adam Ponto menyatakan Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe berada dalam kondisi kritis berdasarkan catatan dokter.

"Kami baca hasil pemeriksaan dokter permintaan dari tim penuntut umum, di sini disebut kretin bintang dua, sedangkan yang lain bintang satu. Dari pemahaman saya, dari catatan dokter dinilai kritis," kata Rianto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Antara, Senin, 19 Juni. 

Hal itu disampaikan majelis hakim seusai jaksa penuntut umum (JPU) KPK membacakan surat dakwaan Lukas Enembe yang dihadiri langsung oleh Gubernur Papua nonaktif itu.

Meski menghadiri langsung persidangan, Lukas harus didampingi salah seorang penasihat hukumnya Petrus Bala Pattyona di kursi terdakwa karena Lukas tidak dapat berbicara dengan lancar akibat sakit stroke yang dideritanya.

"Nanti insyaallah persidangan ini berlanjut. Seandainya saudara terdakwa ada mengeluh sakit yang menghalangi aktivitas terdakwa, saudara secepat mungkin bermohon atau mengajukan surat permohonan ke majelis hakim. Walau di luar jadwal persidangan, kami akan mengambil sikap karena di atas hukum itu adalah kemanusiaan dan kami akan memperhatikan itu," tambah hakim.

"Kondisinya sangat kritis yang mulia," kata penasihat hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona.

"Nanti, nanti jangan berkesimpulan dulu, yang penting permintaan ditampung dan dipertimbangkan karena penahanan di majelis hakim maka penuntut umum agar memberitahu secepat mungkin kalau ada sesuatu dari diri beliau. Kami tidak membeda-bedakan," tambah hakim Rianto.

Sebelumnya, dalam nota keberatan (eksepsi), tim penasihat hukum juga meminta agar majelis hakim memberikan pengalihan penahanan menjadi tahanan kota.

"Kami penasihat hukum memohon agar penahanan Lukas Enembe karena sakit dialihkan ke penahanan kota sehingga mudah melakukan pengobatan sebagaimana surat permohonan yang telah kami masukkan pada tanggal 9 Juni 2023 melalui Kepaniteraan Pengadilan Tipikor. Selanjutnya kami juga mohon agar pemeriksaan terhadap terdakwa dilakukan secara offline dan pemeriksaan terdakwa didampingi dokter," kata tim penasihat hukum O.C. Kaligis.

"Yang mulia, ketua majelis hakim dan anggota, apa yang dibacakan tidak benar semua, apa yang disampaikan tidak benar, dari mana dia tahu?" kata Lukas mengajukan protes lagi terhadap surat dakwaan.

"Nota keberatan sudah disampaikan dan sudah ada di tangan kami, sudah ada dan akan kami pertimbangkan, saudara harap bersikap tenang," kata hakim Rianto.

"Tidak benar semua apa yang disampaikan, tidak benar semua," tegas Lukas lagi.

Dalam perkara ini, Lukas Enembe didakwa dengan dua dakwaan.

Pertama, Lukas didakwa menerima suap sebesar Rp45.843.485.350, dengan rincian sebanyak Rp10.413.929.500 berasal dari pengusaha Piton Enumbi selaku Direktur sekaligus pemilik PT Meonesia Mulia, PT Lingge-Lingge, PT Astrad Jaya serta PT Melonesia Cahaya Timur dan sebanyak Rp35.429.555.850 berasal dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, PT Tabi Bangun Papua sekaligus CV Walibhu.

Kedua, Lukas Enembe juga didakwa menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp1 miliar dari Budy Sultan selaku Direktur PT Indo Papua pada 12 April 2013. Rijatono Lakka juga telah divonis lima tahun penjara oleh PN Tipikor Jakarta.

Terkini, KPK kembali menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). KPK telah menyita sejumlah aset terkait perkara Lukas Enembe dalam berbagai bentuk dengan nilai total lebih dari Rp200 miliar.