Waspada Penyakit PPR pada Hewan Kurban
Ilustrasi hewan kurban. (Foto via ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meminta masyarakat mewaspadai penyakit hewan kurban selain penyakit mulut dan kuku (PMK) dan lumpy skin disease (LSD), namun juga peste de petits ruminant (PPR).

Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (DKPKP) DKI menjelaskan penyakit PPR tidak bisa menyerang manusia tetapi berbahaya untuk hewan-hewan ruminansia kecil seperti kambing dan domba.

"Pada Februari 2021, Thailand menjadi negara terinfeksi PPR pertama di Asia Tenggara. Maka dari itu, perlu kewaspadaan dini untuk mencegah penyakit ini menyebar ke wilayah Indonesia," tulis akun Instagram dkpkp.jakarta, dikutip pada Sabtu, 18 Juni.

PPR pada hewan biasanya ditularkan lewat perdagangan pasar, di mana hewan yang terserang penyakit ini menularkan virus pada hewan di dekatnya.

"(PPR) berpotensi menular ke kambing dan domba melalui cairan mata, hidung, droplet saat batuk dan bersin, serta melalui pakan, minum dan alas kandang yang terkontaminasi," urainya.

Adapun gejala klinis PPR pada hewan di antaranya demam tinggi dengan suhu 40 hingga 42 derajat celsius, gusi kemerahan, leleran pada mata dan hidung, lalu diare cair parah hingga berlanjut kematian dalam waktu 4-5 hari.

Kemudian, tampak juga luka terbuka pada rongga mulut disertai dengan leleran air liur, radang pada kelopak mata, batuk, dan sesak nafas.

"Apa yang harus dilakukan untuk mencegah PPR. Pertama, jaga kebersihan dan sanitasi kandang. Kedua, pisahkan suspect hewan dari kawanan hewan lainnya. Ketiga, lapor ke petugas Dinas KPKP jika menemukan kambing/domba yang sakit/mati," tulisnya.