JAMBI - Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak melakukan pendampingan terhadap siswi SMP berinisial SFA yang dilaporkan terkait UU ITE.
SFA mengkritik perusahaan dan Pemerintah Kota Jambi demi membela neneknya yang diduga terdampak lalu lintas truk bertonase. Kritik SFA itu sempat viral dan berimbas dilaporkan Pemkot Jambi.
Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait mengatakan, kedatangan pihaknya untuk memastikan tidak ada kriminalisasi terhadap SFA dalam kasus tersebut.
"Untuk masalah anak-anak selesaikan dengan hati-hati itu yang saya sampaikan kepada Kapolda Jambi," katanya di Jambi, Rabu 14 Juni, disitat Antara.
Arist juga mengingatkan tidak boleh ada satu pihakpun yang menggunakan viralnya SFA itu untuk kepentingan politik dan sebagainya.
Ia menegaskan, hak anak untuk menyuarakan pendapatnya demi kepentingan lingkungan jangan diikutsertakan untuk kepentingan tertentu sehingga harus berjaga-jaga. Untuk itu ia memastikan pendampingan bagi SFA.
BACA JUGA:
Ia juga mengakui sudah memastikan bahwa yang dilakukan SFA ini murni untuk kepentingan keluarga dan lingkungan bukan kepentingan politik.
Karena itu, kata dia apapun proses politik jangan melibatkan anak-anak. Hal itu menjadi prinsip dasar perlindungan anak-anak yang harus dilakukan.
Sementara itu, Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono mengatakan Polda Jambi telah menjembatani permasalahan ini melalui restorative justice, dan masalah tersebut sebenarnya sudah selesai.
Kapolda mengakui pihaknya juga telah berkomunikasi dengan dan memberi saran kepada Gubernur Jambi terkait permasalahan ini.
Rusdi menjelaskan bahwa semua itu merupakan tanggung jawab kepolisian dan menjamin personelnya melakukan tindakan dengan adil dan profesional.