SEMARANG – Meski sempat digerebek Bareskrim Polri, namun praktik penambangan pasir ilegal di Desa Tlogowatu, Kecamatan Kemalang, Kabupaten Klaten kembali berjalan. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng yang mengetahui hal tersebut kembali melakukan penutupan, dan memproses hukum para pelaku.
Penggerebekan penambangan ilegal dilakukan pada Kamis 8 Juni 2023. Polisi mengambil langkah tersebut setelah sehari sebelumnya mendapatkan laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas penambangan illegal.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iqbal Alqudusy membenarkan perihal itu.
“Di lokasi tersebut Bareskrim Polri pada Februari 2023 telah memproses penambangan ilegal dan saat ini sedang proses hukum, namun ada yang melakukan penambangan ilegal lagi,” kata Iqbal, dalam keterangan tertulis, Rabu, 14 Juni.
Informasi yang dihimpun, penggerebekan oleh Polda Jateng itu dilakukan sekira pukul 08.00 WIB, Kamis 8 Juni 2023. Tim yang turun ke lapangan yakni Subdirektorat IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter).
Di sana ditemukan aktivitas penambangan dengan menggunakan 1 unit alat berat warna hijau tosca merek Cobelco. Saat ditanyakan pengelola ditanyakan dokumen perizinannya, tidak bisa menunjukkan.
BACA JUGA:
Satu terduga pelakunya berinisial R warga Trayu, Desa Kendalsari, Kecamatan Kemalang, Kabupaten Klaten.
Modus operandinya, R ini diminta pemilik lahan bernama Triyanto untuk melakukan reklamasi lahan tersebut. Namun, dia selain melakukan reklamasi juga melakukan pengerukan alias penambangan pasir curah. Pasir itu dijual Rp300ribu per rit. Pekerjaan pengerukan itu sudah dimulai sejak Senin 5 Juni 2023.
Barang buktinya 5 lembar delivery order (DO), 1 plastik sampel pasir curah, uang hasil penjualan Rp300ribu dan sebuah alat berat.
Penyidik memproses hukum dengan penerapkan Pasal 158 Undang-Undang nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Maksimal pidana penjara 5 tahun dan denda maksimal Rp100miliar.