MEULABOH - Polisi menangkap seorang pria berinisial E (30 tahun) warga sebuah desa di Kabupaten Aceh Barat, terkait kasus pembakaran balai pengajian di Kompleks Pesantren Darul Hikam, Desa Pasi Pinang, Kecamatan Meureubo.
“Terduga pelaku kita lakukan penahanan setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan terkait kasus pembakaran balai pengajian di sebuah pesantren,” kata Kasat Reskrim Polres Aceh Barat Iptu Fachmi Suciandy kepada wartawan di Meulaboh dilansir ANTARA, Selasa, 13 Juni.
Iptu Fachmy menjelaskan penahanan terhadap tersangka E dilakukan polisi, setelah yang bersangkutan diduga kuat telah melakukan pembakaran balai pengajian di Kompleks Pesantren Darul Hikam, Desa Pasi Pinang, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat yang terjadi pada Minggu (4/6) lalu.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya satu unit sepeda motor jenis Yamaha Mio Sporty dengan nomor polisi BL 5131 VG, satu lembar celana jeans warna hitam dan stu buah kaos berwarna hitam lengan pendek.
Iptu Fachmy Suciandy menjelaskan tersangka E mengaku sengaja melakukan pembakaran balai pengajian di kompleks pesantren, karena dirinya mengaku tidak nyaman dengan pengajian.
BACA JUGA:
Aksi pembakaran tersebut dilakukan oleh tersangka seorang diri, menggunakan sebuah alat pemantik api, dan setelah melakukan aksinya tersangka pergi meninggalkan lokasi kejadian.
Akibat perbuatannya, satu unit balai pengajian di kompleks pesantren hangus terbakar.
Polisi menjerat tersangka E dengan Pasal 187 KUHPidana terkait pembakaran dengan sengaja, dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun kurungan penjara, demikian Iptu Fachmy Suciandy.