KARAWANG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menemukan data ganda tujuh nama bakal calon legislatif (caleg) pada pemilihan umum (Pemilu) 2024.
"Kami menemukan tujuh nama yang terdaftar sebagai bakal caleg secara ganda, baik internal maupun eksternal," kata Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Karawang Engkus Kusnadi dikutip dari Antara, Sabtu, 11 Juni.
Ia menjelaskan, data ganda secara internal ialah bakal caleg terdaftar dari partai yang sama, tetapi masuk di dua daerah pemilihan (dapil) yang berbeda. Sedangkan secara eksternal adalah bakal caleg terdaftar dari partai berbeda.
"Dari data ganda tujuh nama bakal caleg yang ditemukan, ada tiga orang yang terdaftar ganda eksternal," ujarnya.
Data ganda secara eksternal ketiga bakal caleg tersebut, atas nama Irawati Garwan, Fikri Ramadhan dan Wawan.
Nama Irawati Garwan tercatat sebagai bakal caleg Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dari daerah pemilihan (dapil) tiga DPRD Kabupaten Karawang, dan juga terdaftar di Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) dapil satu DPRD Karawang.
Selanjutnya, Fikri Ramadhan terdaftar sebagai bakal caleg PSI dapil empat DPRD Karawang dan terdaftar pula di Partai Garuda dapil lima DPRD Karawang.
Kemudian, Wawan terdaftar sebagai bakal caleg DPRD Provinsi Jabar dari PKN dan terdaftar juga sebagai bakal caleg DPRD Karawang dari Partai Partai Bulan Bintang (PBB).
Sementara untuk bakal caleg yang terdata ganda secara internal ada empat orang, yakni Ilah Susilawati, Sari Sartika Dewi, Sugianto, dan Wa Ode Dewi Sartika.
Kusnadi menyampaikan, sesuai dengan temuan Bawaslu Karawang bahwa Ilah Susilawati terdaftar sebagai bakal caleg DPRD Jabar dan bakal caleg DPRD Karawang dari Partai Hanura.
Lalu, Sari Sartika Dewi terdaftar bakal caleg dapil tiga dan dapil empat DPRD Karawang dari Partai Buruh.
Selanjutnya Sugianto terdaftar sebagai bakal caleg dapil dua dan tiga DPRD Karawang dari Partai Buruh, serta Wa Ode Dewi Sartika terdaftar sebagai bakal caleg dua dan dapil lima DPRD Karawang dari Partai Buruh.
BACA JUGA:
Atas temuan data ganda bacaleg tersebut, kata Kusnadi, Bawaslu Karawang meminta komisi pemilihan umum (KPU) setempat untuk melakukan verifikasi secara maksimal.
Sesuai dengan ketentuan, menurut dia, bakal caleg ganda internal harus dicoret salah satunya, dengan catatan harus mengganti bakal caleg pada dapil yang dicoret.
"Jadi harus ada klarifikasi antara partai dengan yang bersangkutan," katanya.