MATARAM - Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, mengungkap peran tiga mantan anggota polisi yang terlibat dalam sindikat peredaran narkotika jaringan antarprovinsi.
Kepala Polresta Mataram Kombes Pol Mustofa menyebutkan bahwa tiga mantan anggota polisi tersebut berinisial IB, IGK, dan LS yang berdomisili di Kota Mataram.
"Mereka tercatat diberhentikan dari kepolisian pada tahun 2022 dan 2023. Ada yang dipecat saat bertugas di wilayah Sumbawa dan juga Bima," ungkap Mustofa dikutip ANTARA, Selasa 6 Juni.
Kepala Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Mataram AKP I Made Dimas Widyantara turut menjelaskan bahwa pihaknya menangkap ketiga mantan anggota polisi tersebut pada Minggu kemarin dari rangkaian penggerebekan di sejumlah lokasi.
"Awalnya, kami melakukan aksi penangkapan di lokasi pertama di sekitar kawasan perumahan elite wilayah Bug-bug, Lombok Barat," ujar Dimas.
Dari lokasi pertama, kata dia, polisi menangkap pria berinisial IG dengan barang bukti satu poket sabu-sabu seberat 11 gram.
Hasil interogasi di lapangan, IG mengaku mendapat barang dari pria berinisial IS yang terungkap berada di wilayah Mayura, Kota Mataram.
"Lokasi kedua ini kami berhasil menangkap IS bersama tiga mantan anggota polisi," ucapnya.
Dari penangkapan IS terungkap barang dalam bentuk kristal putih tersebut berasal dari seorang perempuan berinisial AS, asal Kolaka, Sulawesi Tenggara.
"AS ditangkap di sebuah kamar indekos yang berada di wilayah Sapta Marga, Mataram," kata dia.
Dalam penangkapan AS, polisi turut mengamankan EA, IM, dan perempuan berinisial AP.
Dari interogasi, AS mengakui bahwa dirinya yang memberikan barang ke IS. Barang tersebut didapatkan AS dari Jakarta dengan berat 100 gram.
"Pengakuan-nya (AS), dia ambil dan bawa sendiri barang dari Jakarta. Sampai di Mataram, dia pecah dan berikan sebagian ke IS," ujarnya.
Dari pengungkapan kasus ini pun, Dimas meyakinkan bahwa pihaknya masih terus melakukan pengembangan terkait asal usul AS mendapatkan barang di Jakarta.
"Katanya (AS) tidak kenal dengan orang tempatnya ambil barang di Jakarta. Karena ambil dari tempat yang disuruh, tidak bertemu dengan si pemberi," ucap dia.
Namun, dari hasil sementara penyidikan terungkap bahwa orang yang memberikan barang kepada AS tersebut mengendalikan dari Malaysia. AS mengaku akan mendapatkan upah Rp15 juta apabila 100 gram sabu-sabu tersebut habis terjual.
Lebih lanjut, Dimas menegaskan bahwa dari kasus ini ada sembilan pelaku yang terlibat dalam sindikat peredaran narkotika jaringan antarprovinsi.
Dari hasil sementara penyidikan, dia menyatakan beberapa di antaranya sudah berstatus tersangka. Mereka adalah IG, IS, AS, IB, dan IGK.
BACA JUGA:
Penetapan sebagai tersangka ini sesuai dengan penerapan sangkaan Pasal 112 ayat (2) dan/atau Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Yang jelas, dua dari tiga mantan anggota polisi sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Untuk lainnya masih dalam pendalaman unsur pidana," ujarnya.