JATENG - Kapolresta Banyumas Komisaris Besar (Kombes) Polisi Edy Suranta Sitepu menegaskan tahanan berinisial OK (26) yang terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor meninggal dunia karena sakit.
Kombes Edy membenarkan pihak keluarga OK saat ini membuat laporan karena curiga terhadap luka-luka di sekujur tubuh almarhum.
"Laporan sudah kami terima," ujarnya saat memberi keterangan pers di Polresta Banyumas, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Senin 5 Juni siang.
Berdasarkan keterangan dokter, Kombes Edy mengatakan pada tubuh almarhum OK terdapat luka, salah satunya luka di kepala.
Selain itu, lanjut dia, almarhum mengalami kekurangan elektrolit, gagal ginjal kronis, dan fungsi organ levernya rusak akibat minuman beralkohol.
"Sementara itu keterangan dari dokter. Namun, kami akan lakukan konfirmasi kembali," tuturnya.
Terkait dengan permintaan keluarga untuk autopsi terhadap jenazah OK, Kombes Edy mengatakan kepolisian akan memfasilitasi.
Kombes Edy memestikan kepolisian akan melakukan pendalaman dan pemeriksaan terkait meninggalnya OK, termasuk terhadap tahanan yang ada di Polresta Banyumas.
"Karena ada informasi juga terkait dengan penganiayaan sesama tahanan. Ini akan kami pelajari CCTV-nya. Pada kesempatan berikutnya akan kami sampaikan lebih lanjut," ujar Kombes Edy.
BACA JUGA:
Lebih jauh, Kombes Edy menjelaskan kronologi penangkapan OK, hingga akhirnya dipulangkan dalam kondisi meninggal dunia.
"Tersangka berinisial OK ditangkap pada tanggal 16 Mei yang sebelumnya ada laporan polisi tertanggal 15 Mei terkait kejadian pencurian kendaraan bermotor," terangnya.
Selanjutnya, kata dia, Unit Reskrim Polsek Baturraden dibantu Unit Resmob Satreskrim Polresta Banyumas melakukan penyelidikan dan berdasarkan keterangan saksi serta petunjuk di tempat kejadian perkara diketahui bahwa pelaku pencurian tersebut berinisial OK.
Menurut dia, hal itu diperkuat dengan pengakuan tersangka OK saat menjalani pemeriksaan setelah ditangkap di rumahnya, Desa Purwosari, Kecamatan Baturraden, Banyumas.
"Setelah ditangkap dan dilakukan penahanan, tersangka pada Kamis (18 Mei) sore dimasukkan ke dalam sel tahanan Polresta Banyumas," katanya.
Selang beberapa jam setelah berada di dalam sel tahanan, kata dia, petugas sekitar pukul 19.00 WIB mendapati tersangka OK dalam keadaan sakit.
Oleh karena itu, lanjut Kombes Edy, petugas menghubungi dokter Polresta Banyumas. Setelah pemeriksaan, diputuskan untuk dibawa ke RSUD Prof. Dr. Margono Soekarjo Purwokerto.
"Sejak 18 Mei, tersangka menjalani perawatan sampai dengan 2 Juni kemarin. Pada tanggal 2 Juni, tersangka meninggal dunia," katanya.
Setelah tersangka OK meninggal dunia, pihaknya menghubungi pihak keluarga. Saat ini jenazah tersangka telah dimakamkan.
Sebelumnya, keluarga didampingi penasihat hukumnya, Silvia Devi Soembarto, meminta Polresta Banyumas mengusut tuntas kasus kematian almarhum OK.
Mereka meminta Polresta Banyumas melakukan autopsi terhadap jenazah OK.