Bagikan:

PARIGI MOUTONG - Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah menetapkan status tanggap darurat bencana banjir yang melanda Kecamatan Balinggi dan Torue pada 29 Mei 2023.

"Status tanggap darurat bencana berlangsung selama 14 hari terhitung sejak 30 Mei hingga 12 Juni mendatang," kata Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Parigi Moutong Amiruddin di Parigi, dikutip dari Antara, Senin, 5 Juni. 

Ia menjelaskan kebijakan ini dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Nomor: 362.45/560/BPBD tentang Status Darurat Penanganan Bencana Banjir di Kabupaten Parigi Moutong.

Sebagai mana hasil asesmen atau kaji cepat oleh Tim Reaksi Cepat (TRC) BPBD setempat terdapat 14 desa di dua kecamatan mengalami dampak bencana itu. Peristiwa tersebut juga menimbulkan satu korban jiwa dan mengakibatkan kerusakan lingkungan maupun pemukiman warga.

"Masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) teknis melakukan intervensi sesuai tugas dan fungsinya. BPBD bertugas mengkordinasikan upaya penanggulangan atau bertindak sebagai koordinator, kemudian Dinas Sosial mengurus penyaluran logistik dan dapur umum, Dinas Kesehatan menyelenggarakan pemeriksaan kesehatan terhadap warga terdampak," tuturnya.

Dalam peristiwa itu, dilaporkan wilayah terdampak parah berada di Kecamatan Balinggi. Data sementara BPBD setempat, sekitar 3.555 jiwa atau sekitar 1.082 kepala keluarga (KK) terdampak.

Sebanyak dua rumah hanyut terseret banjir, dua rumah rusak berat, lima unit rusak ringan, dan satu rumah ibadah mengalami rusak ringan di Desa Catru Karya, termasuk satu korban jiwa warga Desa Balinggi Jati, Kecamatan Balinggi.

"Saat ini bantuan logistik terus mengalir dari berbagai pihak. Saat ini kami sedang melakukan proses distribusi kepada korban bencana," ucap Amiruddin.

Ia menambahkan saat ini sekitar 41 jiwa dari 12 KK warga Desa Catur Karya, Kecamatan Balinggi masih bertahan di pengungsian.

"Semua kebutuhan dasar warga berada di pengungsian dijamin oleh pemerintah, terutama bahan makanan," katanya.

Ia menambahkan segala biaya yang timbul akibat dikeluarkan keputusan ini dibebankan pada APBD Parigi Moutong, belanja tidak terduga (BTT) Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, APBN dana siap pakai Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), dan satu sumber dana lain yang sah yang tidak mengikat.