Pemprov Kalteng Tetapkan Status Siaga Darurat Bencana Karhutla Selama 167 Hari
Sekda Kalteng Nuryakin (tengah) dalam rakor pemantapan rencana penanganan darurat karhutla, Palangka Raya, Senin, (5/6/2023). (ANTARA)

Bagikan:

PALANGKA RAYA - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menetapkan Status Siaga Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) selama 167 hari, sejak 29 Mei hingga 10 November 2023.

"Penetapan status ini didasarkan pada penetapan status siaga darurat kabupaten/kota, hingga saat ini sudah ada tujuh kabupaten dan satu kota yang menetapkan," kata Sekretaris Daerah Kalimantan Tengah Nuryakin di Palangka Raya, dikutip dari Antara, Senin, 5 Mei. 

Sebanyak tujuh kabupaten dan satu kota tersebut, meliputi Sukamara, Palangka Raya, Barito Selatan, Pulang Pisau, Kotawaringin Timur, Kapuas, Kotawaringin Barat, serta Katingan.

Tindak lanjut dari penetapan status siaga darurat karhutla dan pos komando penanganan darurat bencana karhutla, katanya, melalui pelaksanaan rakor hari ini dilakukan sejumlah pemantapan, antara lain  terkait dengan rencana penanganan darurat karhutla Kalimantan Tengah sebagai acuan dalam operasi penanganan darurat karhutla.

Perencanaan operasi penanganan darurat ini agar mengacu Pasal 26 Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 24 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Penanganan Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan di Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah.

"Tantangan yang kita hadapi dalam penanganan karhutla 2023 ini lebih berat dibanding tiga tahun terakhir, karena kemungkinan kemarau lebih panjang dan lebih kering, bahkan ada potensi terjadinya El Nino," katanya.

Pelaksana Tugas Kalaksa Badan Penanggulangan Bencana dan Pemadam Kebakaran (BPBPK) Kalteng Ahmad Toyib mengharapkan, dengan penetapan Status Siaga Darurat Karhutla pada tingkat provinsi dan kabupaten/kota, sinergi pentahelix semua tingkatan bisa dioptimalkan.

"Hal ini demi mewujudkan komitmen bersama agar Kalteng bebas kabut asap pada 2023," ujarnya.

Sebagai tindak lanjut penetapan status ini, dia menyampaikan, gubernur juga telah mengusulkan ke pemerintah pusat melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk mendapatkan bantuan operasi teknologi modifikasi cuaca (TMC).

Selain itu, dukungan berupa helikopter patroli satu unit dan helikopter pengebom air dua unit yang ditempatkan di Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya.

Pelaksanaan operasi udara dikoordinasikan secara teknis oleh satgas udara yang dikoordinir Danlanud Iskandar Pangkalan Bun.