Kantor Imigrasi: Pebalap dan Kru Formula E Sudah Mematuhi Aturan Keimigrasian
Ilustrasi Formula E. (Foto via Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara, Bong Bong Prakoso Napitupulu mengatakan, sampai saat ini telah terdata 913 warga negara asing (WNA) masuk ke Indonesia.

Kedatangan para WNA ini disponsori PT Jakarta Propertindo (Perseroda) atau Jakpro untuk kegiatan Formula E.

Kantor Imigrasi juga memastikan pebalap maupun kru balap mobil listrik Formula E 2023 di Jakarta International E-Prix Circuit (JIEC) Ancol, Jakarta Utara, sudah mematuhi aturan keimigrasian.

Peranan WNA tersebut bervariatif, di antaranya 23 pembalap, 26 jurnalis dan sisanya kru yang terdiri dari pekerja, supervisi, teknisi, ​​​​staf administrasi pembalap dan lain-lain, demikian yang dilansir dari Antara.

Selama kegiatan, 913 WNA yang terlibat dalam kegiatan Formula E bertempat tinggal di hotel sekitar kawasan Ancol, Jakarta Utara sampai dengan daerah Kemayoran, Jakarta Pusat.

Dalam perhelatan bergengsi tersebut, petugas dari Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Utara hadir untuk melakukan pengawasan keimigrasian berkoordinasi dengan pihak Jakpro selaku penyelenggara.

WNA yang berkegiatan untuk bekerja melakukan supervisi terhadap pembangunan fasilitas pendukung sirkuit yang pekerjaannya dilakukan oleh tenaga kerja lokal, seluruhnya sudah menggunakan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).

Sedangkan terhadap WNA lainnya yang berpartisipasi pada ajang Formula E, menggunakan visa kunjungan satu kali perjalanan.

Sejauh ini tidak ditemukan pelanggaran keimigrasian dari WNA yang hadir dalam kegiatan Formula E.