Bagikan:

PALU - Kepolisian Resor (Polres) Morowali, Sulawesi Tengah menangkap tersangka pelaku pembunuhan ibu kandung yang terjadi di Desa Padabaho, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali. 

"Tersangka pelaku yang berinisial AL (48) diringkus pada Senin (30/5) siang," kata Kabid Humas Kepolisian Daerah (Polda) Sulteng Kombes Pol Djoko Wienartono dilansir ANTARA, Rabu, 31 Mei.

Penyidik Polres Morowali segera bergerak cepat setelah mengumpulkan keterangan di lokasi kejadian.

Djoko mengungkapkan motif pembunuhan tersebut dikarenakan pelaku ingin mengambil perhiasan emas yang dikenakan korban R (80), seperti gelang, kalung dan cincin. 

Peristiwa pembunuhan terjadi pada pukul 04.00 WITA dini hari pada Minggu (28/5), yakni dengan cara membekap dan menyumpal mulut korban menggunakan kain saat korban sedang tidur, sehingga berakibat korban sulit untuk bernapas. 

Setelah korban tidak bergerak, kata dia, pelaku kemudian melepas satu per satu perhiasan korban dan pergi meninggalkan rumah korban. 

Djoko juga menerangkan, barang bukti berupa perhiasan emas yang disembunyikan pelaku di rumah temannya dengan cara di kubur dalam tanah juga berhasil ditemukan penyidik.

Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, pelaku pernah meminta uang kepada korban, tetapi tidak diberikan karena korban mengetahui uang tersebut akan digunakan pelaku untuk judi online dan membeli sabu. 

"Pelaku saat ini ditahan di Polres Morowali dan dijerat pasal pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan atau pasal 338 KUHP dan 365 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara," katanya.