Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan berencana meningkatkan indeks bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dan sembako pada 2024.

Langkah tersebut bertujuan untuk mewujudkan target pemerintah yang ingin menekan tingkat kemiskinan ekstrem ke nol persen tahun depan.

“Pemerintah mempertimbangkan untuk meningkatkan indeks dari PKH dan sembako,” kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu dalam acara Arah Ekonomi dan Kebijakan Fiskal Tahun 2024 di Jakarta dilansir ANTARA, Kamis, 31 Mei.

Febrio menjelaskan rencana tersebut muncul atas dasar pertimbangan indeks PKH dan sembako yang tidak ditingkatkan dalam beberapa tahun terakhir.

Meski begitu, lanjut Febrio, rencana tersebut akan dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terlebih dahulu.

Kepala BKF menjelaskan pemerintah telah menyiapkan berbagai strategi, selain menaikkan indeks PKH dan sembako, untuk mengentaskan kemiskinan ekstrem pada 2024.

Strategi tersebut disusun lantaran perlunya usaha ekstra untuk dapat menghapuskan kemiskinan ekstrem.

Strategi pertama yang disiapkan pemerintah adalah mengurangi beban rumah tangga miskin dan rentan. Dalam hal itu, pemerintah fokus pada indeks PKH dan sembako, optimalisasi Bantuan Langsung Tunai (BLT) desa, dan perbaikan ketepatan sasaran Desil 1.

Berdasarkan pemaparan Febrio, target Desil 1 mencakup 27,4 juta jiwa.

Strategi kedua adalah peningkatan pendapatan rumah tangga miskin dan rentan. Hal itu diwujudkan melalui penambahan proyek padat karya di tiap kementerian dan lembaga serta optimalisasi Padat Karya Tunai Desa (PKTD).

strategi terakhir adalah peningkatan akses infrastruktur dasar, seperti sanitasi, air minum, dan Puskemas (pusat kesehatan masyarakat).

Berdasarkan data paparan Febrio, tingkat kemiskinan ekstrem di Indonesia terus menurun dalam beberapa tahun terakhir. Tercatat, tingkat kemiskinan ekstrem pada 2020 sebesar 2,25 persen, kemudian turun menjadi 2,16 persen pada 2021 dan 2,04 persen pada 2022. Garis kemiskinan ekstrem tahun 2022 sebesar Rp348.990 per kapita/bulan.