KPAI Kutuk Keras Aksi Perkosaan Anak di Bawah Umur yang Dilakukan Oknum Brimob dan 10 Pelaku Lainnya di Sulteng
Ilustrasi Pixabay

Bagikan:

JAKARTA - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti mengutuk keras oknum Brimob dan 10 pelaku lainnya yang memperkosa bocah 16 tahun di rumah makan Taliabo, Parigi Mautong, Sulawesi Tengah (Sulteng).

“Tindak tegas dan proses hukum para terduga pelaku, karena melakukan persetubuhan dengan anak merupakan tindak pidana, sebab untuk korban usia anak tidak ada konsep suka sama suka dan persetujuan terhadap anak. Hal ini didasarkan pada Undang-Undang Perlindungan Anak” kata Retno dalam keterangannya, Rabu, 31 Mei.

Retno menjelaskan latar belakang korban adalah anak dari keluarga yang berpisah, sehingga memaksanya untuk bekerja mencari uang seorang diri.

Lebih lanjut, tanpa disadarinya, kata Retno, rumah makan yang dipilihnya untuk mencari uang, ternyata terdapat prositusi. Hal ini pun yang membuat korban terjebak dalam aksi pemerkosaan tersebut.

Oleh sebab itu, ia meminta pihak kepolisian mengusut rumah makan tersebut untuk mengetahui kebenaran informasi tersebut.

“Korban mulai bekerja di rumah makan sejak April 2022, dan korban tidak mengetahui bahwa di rumah makan tersebut ada pelayan perempuan yang membuka layanan prostitusi. Hal ini tentu perlu diselidiki lebih dalam oleh pihak kepolisian,” ucapnya.

Di sisi lain, Retno meminta masyarakat untuk mendukung korban dengan mempercayai cerita dan keluhan bocah 16 tersebut. Terlebih lagi, warganet juga memberikan komentar yang positif untuk korban.

“Komentar-komentar di media social sebaiknya yang positif untuk menguatkan korban bukan menyalahkan korban. Karena diusianya yang masih 15 tahun, tanpa pengasuhan orang tua, tentu saja korban belum berpikir dewasa dan belum mengerti risiko, mudah dibujuk rayu dan diiming-imingi, apalagi oleh orang yang dikenalnya,” tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, Polres Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah telah menetapkan 10 orang tersangka kasus tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur.

"Saksi-saksi yang sudah diperiksa baik saksi korban, kemudian orang tua dan juga teman-teman di sekitarnya sebanyak 10 orang, sehingga kemarin kami sudah sepakat dari penyidik menetapkan 10 tersangka," kata Kapolres Parimo AKBP Yudy Arto Wiyono di Palu.

Dari 10 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, lima orang telah dilakukan penahanan sementara lima orang lainnya masih dalam proses penjemputan dan penangkapan oleh penyidik kepolisian. Saat ini korban masih mendapatkan perawatan medis di salah satu rumah sakit di Kota Palu.

"Akibat peristiwa ini, korban mengalami trauma dan saat ini mendapatkan perawatan inap di salah satu rumah sakit di Palu karena masih mengalami sakit di bagian perut," tuturnya.