Bagikan:

BOGOR - Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil memastikan pembangunan jalan tol khusus truk tambang sepanjang 11,5 kilometer yang menghubungkan Rumpin-Parungpanjang, Kabupaten Bogor, Jabar sudah berjalan.

“Dapat saya sampaikan, jalan khusus tambang ini sudah dimulai sebenarnya. Lahan sudah terbebaskan dan jalan sudah terbentuk meski masih berbentuk tanah,” kata Ridwan Kamil yang akrab disapa Kang Emil, saat meninjau lokasi pembangunan jalan tambang, di Desa Rengasjajar, Cigudeg, Bogor dilansir ANTARA, Senin, 29 Mei.

Menurutnya, jalur semacam ini merupakan jenis baru di Indonesia. Sehingga perlu ada aturan yang menjadi dasar pembangunan jalan tersebut. Ia menjelaskan, Kementerian ESDM telah menerbitkan aturan khusus sebagai izin pembangunan.

“Jadi ini inovasi yang dimulai dari regulasi dulu. Menteri ESDM bahkan mengeluarkan peraturan menteri khusus untuk jalur ini. Jadi proses jalan terus, untuk Amdal dan sebagainya, sehingga diharapkan satu tahun dari sekarang insyaallah bisa beroperasi,” ujar Kang Emil.

Dia menjelaskan, jalan khusus ini akan melewati 12 jembatan serta memiliki 8 titik keluar-masuk dan akan terhubung dengan Jalan Tol JORR III.

Dia berharap, jika jalur ini rampung, maka tidak ada lagi truk tambang berbagi jalan umum dengan masyarakat.

“Kalau ini selesai, insyaallah tidak akan terjadi lagi percampuran yang menyebabkan banyak kemudaratan dan kematian. Untuk jalur umum, nanti kita akan aspal. Saya sudah perintahkan itu akan dikerjakan setelah jalur tambangnya beres,” ujarnya.

Pembangunan jalan khusus truk tambang ini merupakan janji Ridwan Kamil kepada masyarakat untuk mengatasi sejumlah permasalahan akibat banyaknya truk tambang yang melintas di jalan arteri wilayah barat dan utara Kabupaten Bogor.

Pasalnya, tak sedikit masyarakat yang menjadi korban jiwa karena tertabrak truk tambang. Belum lagi, lalu-lalang kendaraan pengangkut hasil pertambangan itu menyebabkan kemacetan dan menimbulkan polusi udara akibat debu jalanan.

Pemkab Bogor bahkan telah mengeluarkan peraturan bupati (perbup) untuk mengatur jam operasional truk tambang, tapi masih banyak ditemukan pelanggaran pada pelaksanaannya di lapangan.