Bagikan:

BANYUASIN - Tiga orang tersangka kasus pembunuhan seorang bos perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan terancam hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atas perbuatan sadis mereka.

Kapolres Banyuasin AKBP Imam Syafii mengatakan ancaman hukuman maksimal itu diatur dalam pasal berlapis yang disangkakan penyidik telah dilanggar oleh para tersangka.

Adapun ketiga tersangka tersebut antara lain Arif Widianto (30), Rais Ngabadus (37), dan Muji Riyanto (31), warga Pulau Rimau, Banyuasin.

Kepolisian menjerat para tersangka itu dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 365 KUHP ayat (4) tentang pencurian dan perampokan dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Penggunaan pasal tersebut sudah berdasarkan proses penyelidikan, pemeriksaan saksi dan diperkuat atas tercukupinya alat bukti di antaranya hasil visum jasad korban dan harta benda yang dicuri, kata dia.

Imam menjelaskan berdasarkan penyelidikan diketahui dalam perkara ini tersangka Arif Widianto bertindak sebagai otak pelakunya.

Arif mengajak rekannya Rais dan Muji untuk merampas harta dan benda milik bos perkebunan kelapa sawit, bernama Karim (50), yang tidak lain pamannya sendiri.

Di mana, aksi perampokan direncanakan para tersangka pada Minggu (21/5) sore.

Saat itu, para tersangka mendatangi rumah korban Karim, di Dusun II, Pulau Rimau, Banyuasin yang sudah tinggal sendiri usai berpisah dengan istrinya lalu berpura-pura mau menginap untuk menemani korban di sana.

“Pada malam harinya saat korban tertidur pulas para tersangka masuk ke kamarnya, mereka menyekab, mengikat tubuh korban dengan tali, mulutnya disumbat kain serta disiksa dan dianiaya hingga tak sadarkan diri dengan luka dan memar di sekujur tubuhnya,” kata dia, didampingi Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Banyuasin AKP Hary Dinar.

Kemudian, pihak kepolisian mengkonfirmasi korban dipastikan tewas setelah dibawa ke Puskesmas terdekat oleh seorang karyawannya pada Senin (22/5) sekitar 10.30 WIB yang menemukan pintu rumah korban terbuka dan sudah berantakan.

Daalam aksi tersebut para tersangka membawa kabur mobil minibus Kijang Inova BG-1653-JP, uang tunai jutaan rupiah milik korban, yang saat ini disita menjadi barang bukti melengkapi berkas perkara.

“Kepada penyidik tersangka mengaku nekad menghabisi nyawa korban karena terlilit hutang. Mereka saat ini telah ditahan untuk menjalani penyidikan yang kemudian segera dibawa ke persidangan bila berkasnya rampung,” kata dia.