JAKARTA - Elektabilitas Ketua Umum PSSI Erick Thohir sebagai calon wakil presiden (cawapres) meningkat usai berhasil menghalau sanksi berat dijatuhkan oleh FIFA kepada Indonesia terkait dengan Piala Dunia U-20.
“(Elektabilitas Erick) meningkat sejak dinamika Piala Dunia U-20 itu, terutama upaya Erick Thohir untuk membatalkan keputusan FIFA cukup dihargai masyarakat,” kata Peneliti Litbang Kompas Bambang Setiawan dikutip dari ANTARA, Sabut, 27 Mei.
Bambang menjelaskan, saat terjadi dinamika Piala Dunia U-20 berupa pro dan kontra dari beberapa pihak di Tanah Air terkait keikutsertaan Timnas Israel, Erick Thohir bergerak cepat dengan langsung bernegosiasi bersama FIFA.
Bambang mengatakan bahwa Ketua Umum PSSI itu membawa cetak biru transformasi dunia sepak bola Indonesia dan surat dari Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) untuk Presiden FIFA Gianni Infantino.
Negosiasi yang dilakukan oleh Erick Thohir tersebut berhasil menghalau sanksi berat untuk dunia sepak bola Indonesia. Adapun Indonesia hanya menerima sanksi administrasi berupa pembekuan dana operasional FIFA untuk PSSI, yakni FIFA Forward 3.0.
Keputusan tersebut juga sejalan dengan keinginan Presiden Jokowi yang tidak menginginkan dunia sepak bola Indonesia terasingkan dari komunitas internasional. Berkat perjuangan Erick Thohir itu, kata Bambang, banyak masyarakat dan pecinta bola Indonesia memberikan apresiasi.
Lebih lanjut, Bambang menjelaskan, apresiasi itu terekam dalam peningkatan elektabilitas Menteri BUMN itu sebagai cawapres di Pilpres 2024 dalam survei Litbang Kompas.
Elektabilitas Erick Thohir sebagai cawapres tercatat meningkat sebesar 1,4 persen dari 3,1 persen pada survei periode Januari 2023, menjadi 4,5 persen pada survei periode Mei 2023.
Survei Litbang Kompas itu dilakukan secara tatap muka dengan melibatkan sebanyak 1.200 responden dipilih secara acak. Survei tersebut memiliki tingkat kepercayaan 95 persen, dengan margin of error sekitar 2,83 persen.
BACA JUGA:
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran pasangan calon presiden/wakil presiden mulai 19 Oktober hingga 25 November 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden/wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen, sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.