Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah terus bekerja untuk menyelesaikan peraturan pelaksana Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

"Perpres tentang Kebijakan Nasional Pemberantasan TPKS, pembahasannya sudah di tingkat empat yang dilakukan antar kementerian lembaga," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen-PPPA Nahar dikutip ANTARA, Jumat 26 Mei.

Kemudian PP tentang Koordinasi dan Pemantauan Pelaksanaan Pencegahan dan Penanganan Korban TPKS, juga dalam proses penyelesaian.

"Meskipun ada beberapa catatan tentang, misalnya ada kasus-kasus yang sifatnya sistemik, kejahatan luar biasa, sifatnya politis. Ini yang perlu dipastikan. Ada beberapa kasus yang penyelesaiannya sangat lama, dipengaruhi beberapa faktor," katanya.

Pemerintah memiliki waktu hingga tahun depan untuk menyelesaikan peraturan pelaksana UU TPKS.

Hal ini mengacu pada Pasal 91 UU TPKS, yang berbunyi "Peraturan pelaksanaan dari UU ini harus telah ditetapkan paling lambat dua tahun terhitung sejak UU ini diundangkan".

UU ini sendiri telah disahkan pada 9 Mei 2022.

Berdasarkan Keppres Nomor 25 dan 26 Tentang Program Penyusunan PP dan Perpres 2023, ada tujuh Peraturan Pelaksana dari UU TPKS yang terdiri dari tiga Peraturan Pemerintah (PP) dan empat Perpres (Peraturan Presiden).