JAKARTA - Pemerintah menargetkan peraturan pelaksana Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual agar selesai tahun ini.
"Ini adalah kerja seluruh kementerian/lembaga sebagai perwakilan pemerintah Indonesia. Tugas pemerintah untuk memastikan dan menjawab kebutuhan operasionalisasi UU TPKS yang harus segera kita selesaikan," ujar Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kemen PPPA Ratna Susianawati, melalui siaran pers di Jakarta, Selasa 7 Juni.
Peraturan pelaksana dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres) tersebut kini sedang disusun oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak bersama 13 kementerian/lembaga terkait.
Ratna mengatakan PP pertama akan membahas mengenai sumber, peruntukan dan pemanfaatan dana bantuan korban berdasarkan Pasal 35 Ayat 4 UU TPKS.
"Pembahasannya lekat dengan mekanisme kompensasi dan restitusi yang akan diprakarsai oleh Kementerian Hukum dan HAM," kata Ratna.
Selanjutnya PP mengenai penghapusan dan atau pemutusan akses informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang bermuatan TPKS dinilai berkaitan erat dengan tata cara penanganan, perlindungan dan pemulihan yang mengatur mengenai hak-hak korban.
BACA JUGA:
"Kami juga berpandangan Pasal 80 terkait penyelenggaraan pencegahan TPKS dan Pasal 83 ayat 5 terkait koordinasi serta pemantauan sangat memungkinkan untuk diatur dalam satu PP," ujar Ratna.
Sementara lima Perpres yang diamanatkan dalam UU TPKS akan disederhanakan dalam empat peraturan.
"Perpres terkait tim terpadu dan penyelenggaraan pelayanan terpadu di pusat akan diatur dalam satu peraturan," ujarnya.
Tiga Perpres lainnya akan mengatur mengenai Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan aparat penegak hukum dan kebijakan nasional tentang pemberantasan TPKS.
"Tahapan penyusunan konsepsi, penyusunan draft, uji publik, penyempurnaan, finalisasi, pengajuan program akan kita mulai di Juni 2022. Hari ini menjadi momentum untuk mengawal kembali UU TPKS setelah disahkan pada 9 Mei 2022. PP dan Perpres ini menjadi jawaban operasionalisasi dari UU TPKS," kata Ratna.