TANGERANG – Seorang sekuriti di Tangerang diamankan warga dan sejumlah pedagang lantaran menggunakan uang palsu untuk transaksi. Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan pelaku inisial BRG (26) berhasil diamankan pada Sabtu, 20 Mei lalu, pukul 21.00 WIB, di kawasan Cipondoh, Kota Tangerang.
“Pelaku sebelumnya diamankan warga dan pedagang yang menyadari uang yang dibayarkan dalam pecahan seratus ribu rupiah, adalah palsu,” kata Zain dalam keterangannya, Senin, 22 Mei.
Selanjutnya, korban bersama warga melapor ke Polsek Cipondoh, guna dilakukan tindakan lebih lanjut.
"Setelah dilakukan penggeledahan ternyata didapati uang palsu lain senilai Rp1,4 juta disaku pelaku,” ucapnya.
Petugas pun kemudian melakukan pemeriksaan terhadap BRG. Hasilnya, dia mengaku masih menyimpan uang palsu lainnya di kontrakannya.
BACA JUGA:
“Polisi menemukan uang palsu lain senilai Rp8.900.000 yang disimpan di dalam lemari pakaian dan boks uang,” ucapnya.
Zain menjelaskan, pelaku mendapatkan uang palsu tersebut melalui media sosial dengan cara membeli online. Dia telah melakukan transaksi uang palsu sebanyak 2 kali.
“Dari setiap pembelian Rp10 juta uang palsu, dia bayar Rp3,5juta melalui transfer rekening,” ucapnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 245 KUHP dan Pasal 36 Undang-Undang No 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.