Bagikan:

JAKARTA - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan program Kemandirian Pesantren menjadi agenda prioritas Kementerian Agama, demi mewujudkan sumber daya yang kuat sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.

"Tetapi, pesantren tidak hanya perlu diberikan UU, tetapi juga bagaimana agar UU itu dieksekusi dan bisa bermanfaat bagi pesantren," ujar Menag dilansir ANTARA, Jumat, 19 Mei. 

Pernyataan Menag tersebut disampaikan saat membuka bimbingan teknis program Kemandirian Pesantren Gelombang III di Bekasi, Jawa Barat. Sebanyak 262 perwakilan pondok pesantren penerima bantuan inkubasi bisnis 2023 hadir dalam kegiatan tersebut.

Yaqut mengatakan penguatan ekonomi sangat penting dilakukan di pesantren. Pasalnya, pesantren dihadapkan pada tantangan pengelolaan ekonomi berkelanjutan demi menghidupkan ekosistem yang ada. 

"Kondisi seperti ini harus mendapat perhatian serius. Saya selaku Menag merasa berkewajiban untuk mengangkat, kalau bukan harkat martabat ekonomi pesantren, minimal meringankan bebannya," ujar Yaqut.

Kendati demikian, Menag tetap meminta keluasan hati para calon penerima jika bantuan yang diberikan dianggap tidak terlalu besar. Menurutnya, bantuan ini diberikan bukan semata-mata soal jumlah, akan tetapi sebagai bentuk perhatian Kemenag bagi pesantren.

"Seiring berjalannya waktu, jika program yang kita dorong ini berhasil, maka kita yakin, pemerintah akan terus meningkatkan anggaran untuk pesantren," katanya.

Sementara itu, Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Waryono Abdul Ghofur, mengatakan bahwa Bimtek Bantuan Inkubasi Bisnis Pesantren akan digelar dalam lima gelombang, dengan total calon penerima sebanyak 1.500 pondok pesantren seluruh Indonesia.

"Kegiatan ini menjadi momentum yang tepat untuk menjalin sinergi dari sisi ekonomi dan meningkatkan kapasitas bisnis dan mindset entreperenurship di pesantren," kata Waryono.

Dia juga memastikan bantuan ini akan disalurkan Kemenag tanpa adanya potongan sedikit pun.

"Jadi jika ada orang yang merasa menjadi wasilah (perantara) dan berjasa atas pesantren yang diundang malam hari ini, kemudian meminta persentase (imbalan), maka langsung tolak ba'in, artinya jangan diladeni," kata dia.