TANGERANG - Tetap waspada saat motor anda mogok kehabisan bahan bakar, apabila ada yang menawarkan pertolongan untuk bantu mendorong atau step motor, sebaiknya pastikan melintasi jalur yang ramai.
Dua pemuda di Tigaraksa, Kabupaten Tangerang menjadi korban penodongan oleh dua orang yang awalnya memberikan bantuan untuk mendorong motor yang mogok dengan cara distep.
“Telah terjadi tindak pidana pencurian yang didahului atau disertai dengan kekerasan pada Minggu (14 Mei) sekitar pukul 01.30, di belakang Pasar Gudang Tigaraksa," kata Kapolsek Tigaraksa AKP Agus Ahmad Kurnia, Kamis, 18 Mei.
"Dua orang yang menjadi korban adalah ZA (16) dan SK (18) keduanya warga Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor sedangkan kedua tersangka adalah RK (33), warga Kelurahan Tegal, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, dan AS (26), warta Desa Maja, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak," terang Agus.
Menurut Agus, kronologis kejadian tersebut bermula saat motor yang tengah dikendarai dua korban mengalami mogok karena kehabisan bahan bakar di Jalan Syekh Mubarok, Kampung, Kelurahan Tigaraksa. Saat mendorong motor, lanjut Agus, kedua korban dihampiri dua orang yang menawarkan bantuan mendorong motor dengan cara distep sampai SPBU terdekat," jelas Agus.
BACA JUGA:
"Saat di TKP, kedua orang yang awalnya menolong memberhentikan motor korban kemudian salah seorang pelaku menodongkan senjata tajam seraya memaksa kedua korban menyerahkan ponselnya, korban yang diancam kemudian menyerahkan ponsel dan uang tunai sebesar Rp32.000 pada saat itu. Seorang warga melintas menggunakan motor dan sempat melihat kejadian itu, buru-buru kedua tersangka memutar arah motor untuk melarikan diri. Warga pun mengejar kedua pelaku dan sepanjang pengejaran, warga semakin banyak yang ikut mengepung kedua tersangka pada saat yang sama petugas Polsek Tigaraksa sedang melakukan patroli dan kemudian ikut mengejar salah seorang pelaku sempat membuang senjata tajam yang dibawanya," terang Agus.
"Setelah kejar-kejaran, kedua tersangka akhirnya berhasil ditangkap di daerah Solear, Kabupaten Tangerang," ujarnya.
Agus mengatakan kedua tersangka diamankan di Polsek Tigaraksa Polresta Tangerang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Kedua tersangka berikut barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Tigaraksa Polresta Tangerang Polda Banten untuk pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti senjata tajam yang sempat dibuang juga berhasil ditemukan," tegas Agus.
Kedua tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.