JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan modus korupsi eks Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Timur Sudarman Harjasaputra bakal dibongkar pada saatnya. Semua akan dijelaskan kepada publik.
"Nanti kalau sudah sampai penyidikan, saya jelaskan. Tenang, sabar," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, Rabu, 17 Mei.
Asep memastikan proses penyelidikan bakal dilakukan terhadap Sudarman. Publik diminta menunggu kerja komisi antirasuah.
"Sedang kami dalami," kata dia.
Sebelumnya, KPK mengungkap ada lima pejabat yang berharta tak wajar sedang diselidiki, salah satunya Sudarman. Penyelidikan dilakukan setelah mereka diklarifikasi beberapa waktu lalu.
Dalam laporan kekayaannya, Sudarman tercatat harta sebesar Rp14,7 miliar pada periode 2021. Jumlah ini menyusut dari Rp15,28 miliar karena Sudarman punya utang sebesar Rp520 juta.
BACA JUGA:
Tercatat, dia memiliki aset berupa tanah dan bangunan dengan nilai Rp13.997.511.000 yang tersebar di Kota Jakarta Selatan, Ciamis, Malang, Bogor, Tangerang Selatan, dan Garut.
Aset berupa tanah serta tanah dan bangunan di Ciamis maupun Tangerang Selatan itu dicatatkan Sudarman merupakan hasil hibah tanpa akta. Sedangkan aset lainnya merupakan hasil sendiri.
Dalam LHKPN itu, Sudarman juga mencatatkan kepemilikan dua kendaraan berupa Piagio Vespa Primavera tahun 2014 dan Mazda CX5 tahun 2017. Kedua aset ini didaftarkannya dengan nilai mencapai Rp438 juta.
Selain itu, bekas anak buah Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto ini mencatatkan kepemilikan harta bergerak lainnya senilai Rp600 juta serta kas dan setara kas senilai Rp249.526.598.