AMBON - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Maluku menyelidiki seorang warga Desa Pasinalo, Kecamatan Taniwel Barat, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), berinisial MW, yang diduga menyimpan senjata api (senpi) jenis AK-47.
“Iya betul ada kami amankan warga Taniwel SBB yg memegang senpi AK-47,” kata Dirreskrimum Polda Maluku Kombes Pol. Andri Iskandar, dikutitp ANTARA, Senin, 15 Mei.
Pria berusia 62 tahun itu ditangkap polisi akibat menyimpan senjata api jenis AK-47. MW dan kini diamankan di Rutan Polda Maluku di Ambon.
Andri mengungkapkan MW diringkus pada Rabu 10 Mei sore di Desa Pasinalo, Kecamatan Taniwel Barat karena MW diketahui menyimpan senpi milik seorang purnawirawan Polri yang kini menjadi anggota dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kabupaten SBB berinisial EM.
Namun, ketika dikonfirmasi hal itu, Andri belum bisa memastikannya, dan pemeriksaan masih terus dilakukan.
“Untuk terkait kepemilikannya sedang kami selidiki lebih lanjut. Mohon waktu ya,” ucap Andri.
Menurut dia, persoalan mengenai kepemilikan senjata api ilegal di Indonesia telah diatur dalam undang-undang yakni, seseorang yang terbukti memiliki senjata api ilegal, terancam terjerat Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 mengenai kepemilikan senjata api oleh Sipil yang berbunyi.
BACA JUGA:
“Barangsiapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak,dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara setahun," ujarnya.