Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melakukan verifikasi administrasi persyaratan bakal calon anggota legislatif (caleg) untuk DPR I dari 18 partai politik peserta Pemilu 2024 di tingkat nasional mulai 15 Mei hingga 23 Juni.

"Nah, untuk besok mulai 15 Mei 2023, kegiatan yang dilakukan KPU adalah penelitian atau verifikasi dokumen persyaratan bakal calon," kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari dilansir ANTARA, Minggu, 14 Mei,

Usai melakukan verifikasi, kata Hasyim, KPU akan menyampaikan status kebenaran atau keabsahan dokumen persyaratan bakal calon anggota DPR itu kepada masing-masing partai politik peserta Pemilu 2024 di tingkat nasional.

Status tersebut, lanjut dia, terdiri atas dua kategori, yaitu benar atau tidak benar.

Apabila terdapat dokumen persyaratan yang belum benar, KPU akan memberikan kesempatan partai politik peserta Pemilu 2024 di tingkat nasional yang terkait untuk memperbaikinya.

 "Sekiranya masih ada dokumen yang belum benar dan belum sah, nanti ada kesempatan bagi partai politik untuk melakukan perbaikan pada masa perbaikan," ujar Hasyim.

Hal serupa juga berlaku untuk dokumen persyaratan bakal calon anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota. KPU-KPU di tingkat provinsi dan kabupaten/kota akan melakukan verifikasi administrasi terhadap dokumen-dokumen itu.

Selruh partai politik peserta Pemilu 2024 di tingkat nasional telah mendaftarkan bakal caleg DPR.

Mereka adalah Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Hanura, PDI Perjuangan (PDIP), Partai NasDem, Partai Ummat, Partai Garuda, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Bulan Bintang (PBB).

Berikutnya Partai Kesatuan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Demokrat, Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Golkar, dan Partai Buruh.