JAKARTA - Polres Bintan, Polda Kepulauan Riau (Kepri), menangkap seorang pria berinisial ERA (32) yang merupakan pelaku penganiayaan terhadap seorang korban berinisial DJU (59) hingga tewas, Minggu, 14 Mei.
"Pelaku dan korban sama-sama tinggal di wilayah Kabupaten Bintan," kata Kasi Humas Polres Bintan, IPTU Alson, Antara, Minggu, 14 Mei
Alson menjelaskan kejadian tindakan penganiayaan yang mengakibatkan korban tewas itu dilakukan pelaku pada, Jum’at (12/5) malam, di salah satu kafe di Tanjung Uban Selatan, Bintan.
Pelaku melakukan pemukulan terhadap korban yang sedang duduk di kursi kafe hingga jatuh ke lantai. Setelah itu, tersangka menginjak-injak kepala korban yang mengakibatkan luka cukup parah.
Usai menganiaya korban, pelaku langsung lari meninggalkan lokasi kejadian.
"Pelaku melakukan penganiayaan dipicu sakit hati, karena merasa sering diremehkan dan sering dihina oleh korban," ungkap Alson.
BACA JUGA:
Dari hasil pemeriksaan, lanjut Alson, pelaku ERA sudah pernah menikah sebanyak dua kali dengan dua orang perempuan berbeda. Dari masing-masing istri tersebut, ia dikaruniai seorang anak.
Pelaku ditangkap jajaran unit reskrim Polsek Bintan Utara dan saat ini sudah ditahan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Pelaku ditangkap di daerah Bukit Senyum, Kecamatan Bintan Utara, saat tengah menunggu seseorang," sebut Alson.
Perbuatan pelaku melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara atau hukuman mati.