Viral Perempuan Dilarang Beribadah di Candi Ijo Sleman, Menag Perintahkan Jajaran Proaktif Fasilitasi Peribadatan Umat
Candi Ijo, Sleman, DIY. (ANTARA/HO-Kemenag)

Bagikan:

JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas memerintahkan jajarannya untuk proaktif memfasilitasi peribadatan umat beragama, merespons polemik di Candi Ijo, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.

"Pagi tadi saya sudah perintahkan (lagi) Dirjen Bimas Hindu untuk memfasilitasi penggunaan candi-candi untuk beribadah umat Hindu dengan berkoordinasi lebih progresif dengan Dirjen Kebudayaan Kemendikbudristek," ujar Menag dilansir ANTARA, Kamis, 11 Mei.

Menag mengatakan semua warga negara berhak untuk beribadah sesuai dengan keyakinan mereka. Masyarakat yang ingin beribadah tidak boleh dihalangi apalagi dilarang. Di sisi lain, kata dia, pemerintah juga berkewajiban memberikan perlindungan kepada siapa pun.

"Tetapi aparatur di lapangan, seringkali belum memahami protap yang harus dijalankan. Ini juga harus jujur diakui. Maka sering muncul kesalahpahaman," kata Menag.

Menag berharap permasalahan semacam ini tidak akan terjadi lagi di kemudian hari dan dapat diselesaikan dengan kepala dingin.

"Indonesia ini kuat karena keragaman yang terjaga damainya. Kalau ada yang coba-coba mempolitisir, abaikan saja," ujar Menag.

Sementara Dirjen Bimas Hindu Kemenag I Nengah Duija mengatakan pihaknya saat ini telah menindaklanjuti permasalahan tersebut dan akan melakukan pendataan ulang terhadap candi-candi Hindu di Indonesia yang masih dipergunakan oleh umat untuk kegiatan keagamaan dengan melibatkan perangkat di daerah dan Ditjen Kebudayaan Kemendikbudristek.

"Sesuai arahan Menag kita telah tindak lanjuti dengan upaya penyelesaian jangka panjang. Data ini akan menjadi acuan regulasi dan akan disosialisasikan kepada umat, agar tidak ada kesalahpahaman lagi," katanya.

Dia juga mengimbau agar semua pihak menahan diri dan tidak saling menyebarkan ujaran provokasi, khususnya di media sosial terkait kejadian di Candi Ijo.

"Hal ini tentu menjadi pembelajaran bagi kita semua, karena beribadah di Candi Hindu adalah bagian dari hak yang dijamin undang-undang, namun Balai Pelestarian Kebudayaan selaku pengelola candi tentu memiliki regulasi yang wajib kita patuhi," ujarnya.

Sebelumnya ramai beredar cerita perempuan beragama Hindu ditolak saat ingin beribadah di Candi Ijo.

Melalui akun Tiktok @zanzabella666, perempuan bernama Zanzabella, bercerita bahwa ia sempat tak diizinkan beribadah di Candi Ijo yang berada di Kabupaten Sleman, DIY.

Saat itu ia datang pukul 18.00 WIB, sementara Candi Ijo sudah tutup operasi. Petugas di Candi Ijo yang disebut Zanzabella sebagai juru kunci mengatakan Candi Ijo adalah cagar budaya bukan tempat ibadah.

Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah X meminta maaf buntut ramainya masalah tersebut. BPK menekankan prosedur di Candi Ijo harus ditaati.

"Jadi mohon maaf kalau kami dianggap intoleran, nggaknggak, (tetap) boleh. Kami ampu semua kepentingan itu. Cuma mohon prosedurnya itu mohon dipenuhi," kata Kepala BPK Wilayah X Manggar Sari Ayuati.