PALANGKA RAYA - Wali Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng), Fairid Naparin menetapkan wilayahnya pada status siaga bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada 2023.
"Penetapan status siaga bencana karhutla ini berlaku mulai 8 Mei hingga 5 Agustus 2023," kata Fairid Naparin dilansir ANTARA, Rabu, 10 Mei.
Status tersebut juga dapat ditingkatkan atau pun diubah sewaktu-waktu dengan pertimbangan yang mendalam dan terperinci sesuai kondisi dan perkembangan wilayah.
Seiring penetapan status siaga bencana karhutla, Fairid meminta jajarannya, terutama dinas terkait untuk merencanakan penanganan pada masa siaga bencana.
Kemudian juga mengajukan permintaan kebutuhan bantuan siaga bencana. Melaksanakan dan mengkoordinasikan pengerahan sumber daya untuk penanganan siaga bencana secara cepat, tepat, efisien, dan efektif.
Pihak terkait yang dikoordinasikan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Palangka Raya mempersiapkan sarana dan prasarana dalam rangka melakukan tindakan penyelamatan bagi warga tang terdampak.
"Melaksanakan dan mengumpulkan informasi sebagai dasar perencanaan komando siaga bencana di wilayah Kota Palangka Raya," kata Kepala Daerah termuda di Provinsi Kalteng itu.
BACA JUGA:
Selanjutnya, biaya yang dikeluarkan sebagai akibat ditetapkannya keputusan status siaga bencana ini dibebankan kepada Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Palangka Raya pada 2023.
Dalam rangka mendukung penetapan status tersebut, BPBD Kota Palangka Raya, menggandeng sejumlah pihak terkait melibatkan 300 personel dalam upaya antisipasi dan menangani kebakaran hutan dan lahan.
"Kita tidak ingin kejadian karhutla yang menyebabkan kabut asap seperti di tahun 2019 dan 2015 terulang kembali di Kota Palangka Raya," kata Kepala BPBD Kota Palangka Raya, Emi Abriyani.