YOGYAKARTA – Tahukah Anda bahwa Pemerintah sering menggelar lelang proyek yang bisa diikuti oleh seluruh masyarakat. Untuk mengikuti lelang tersebut calon peserta harus mendaftarkan diri dulu di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE). Cara mengikuti lelang LPSE pun cukup mudah karena dilakukan secara online. Berikut ini penjelasan terkait lelang LPSE.
Cara Mengikuti Lelang LPSE
Dikutip dari situs Kementerian Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia (Kemenkop UKM), LPSE adalah layanan pengelolaan teknologi informasi yang dibentuk untuk memberikan fasilitas terhadap pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik.
Harus diketahui bahwa seluruh proyek dari pemerintah baik pusat maupun daerah dilakukan lewat LPSE. Artinya jika masyarakat ingin mengikuti lelang proyek dari Pemerintah maka diharuskan mendaftarkan diri menjadi peserta lelang lewat LPSE.
Dengan begitu langkah pertama untuk mengikuti lelang adalah mendaftarkan diri di LPSE baik secara online maupun offline. Berikut ini cara mendaftar LPSE secara online.
- Kunjungi situs resmi LPSE kota Anda. Misalnya, Anda berdomisili di Provinsi Yogyakarta, maka Anda bisa mengunjungi situs jogjaprov.go.id. Setelah itu klik ”Mendaftar Sebagai Penyedia Barang/Jasa”.
- Masukkan email yang digunakan di halaman pendaftaran. Pastikan juga email aktif.
- Lalu Isi Form pendaftaran yang tersedia
- Siapkan berkas yang dibutuhkan yakni sebagai berikut.
- KTP direksi/ direktur/ pemilik perusahaan/ pejabat yang berwenang di perusahaan pendaftar (salinan);
- NPWP (asli dan salinan);
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)/ Surat Izin Jasa Konstruksi (SIUJK)/ Izin usaha lain sesuai bidang masing-masing (asli dan salinan);
- Tanda daftar perusahaan (TDP) (asli dan salinan);
- Surat keterangan domisili usaha/ SITU (asli dan salinan);
- Akta pendirian perusahaan dan akta perubahan terakhir (asli dan salinan);
- Khusus badan usaha PT (Perseroan Terbatas) harus melampirkan pengesahan akta yang diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan HAM (asli dan salinan);
- Print formulir keikutsertaan yang telah diisi dan ditandatangani di atas materai;
- Print formulir pendaftaran yang telah diisi lengkap (identitas perusahaan, akta, izin usaha, pemilik, pengurus, dan staf ahli).
Berkas tersebut harus dibawa ke kantor unit LPSE tempat di mana Anda mendaftar. Petugas akan melakukan verifikasi perusahaan.
- Tunggu User ID dan password diaktifkan. Setelah jadi, perusahaan sudah bisa mengikuti proses Lelang Elektronik di LPSE.
Masyarakat juga bisa mendaftarkan diri di LPSE secara offline dengan cara sebagai berikut.
- Datang ke LPSE terdekat dengan membawa beberapa berkas yakni sebagai berikut.
- KTP direksi/pemilik perusahaan/pejabat yang berwenang di perusahaan (fotokopi);
- NPWP (fotokopi);
- Surat Izin Usaha Perusahaan (SIUP)/Surat Izin Jasa Konstruksi (SIUJK)/izin usaha sesuai bidang masing-masing (fotokopi);
- Tanda Daftar Perusahaan (fotokopi);
- Formulir Pendaftaran dan Formulir Keikutsertaan yang telah diunduh, di-print dan diisi lengkap.
Berkas harus dimasukkan dalam amplop tertutup. Sedangkan berkas asli bisa ditempatkan di amplop yang berbeda untuk kemudian dikembalikan setelah proses registrasi selesai.
- Petugas akan melakukan verifikasi.
- Setelah seluruh proses selesai, Anda akan menerima pemberitahuan lewat email.
BACA JUGA:
Setelah terdaftar di LPSE, Anda bisa mengikuti lelang proyek pemerintah secara online. Patut diketahui pula bahwa akun LPSE bisa digunakan di semua LPSE di Indonesia. Misalnya, Anda mendaftar LPSE Yogyakarta, Anda tetap bisa mengikuti lelang LPSE di provinsi lain meski menggunakan akun LPSE Yogyakarta.
Selain terkait cara mengikuti lelang LPSE, kunjungi VOI.ID untuk mendapatkan informasi menarik lainnya.