Cara Mengikuti Paket Nontender di LSPE, Simak Langkah-Langkah Ini
Ilustra mengikuti paket non tender di LPSE (Freepik)

Bagikan:

YOGYAKARTA - Setiap instansi pemerintah membuka kesempatan bagi tender yang ingin bekerjasama untuk mengerjakan project dengan pengadaan barang dan jasa. Selain pengajuan pengadaan barang dan jasa pemerintah sebagai tender, Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) juga membuka opsi non tender. Bagaimana cara mengikuti paket non tender di LPSE?

LPSE merupakan unit layanan penyelenggara sistem elektronik pengadaan barang dan jasa yang didirikan oleh Kementerian atau Lembaga atau Perguruan Tinggi atau BUMN dan Pemerintah Daerah untuk memfasilitasi Unit Layanan Pengadaan (ULP). Dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, LPSE bertugas sebagai fasilitator agar program bisa proses pengadaan bisa berjalan secara elektronik dengan efesien, efektif, transparan, dan akuntabel. 

Program pengadaan barang dan jasa pemerintah memang bersifat kompetitif sebab banyak pihak atau vender yang ingin menjadi mitra dalam program-program yang dibuka. Lantas bagaimana cara mengikuti paket non tender bagi pelaku usaha yang ingin berpartisipasi?

Cara Mengikuti Paket Non Tender di LPSE?

Pengadaan barang dan jasa pemerintah kategori non tender terdapat tiga jenis, yaitu E-Purchasing, Pengadaan Langsung, dan Penunjukkan Langsung. Setiap jenis proses pengadaannya memiliki sistematika atau prosedur yang berbeda-beda. 

Berikut ini cara mengikuti paket non tender di LPSE, baik melalui E-Purchasing, Pengadaan Langsung, dan Penunjukkan Langsung:

E-Purchasing

E-Purchasing digunakan guna melaksanakan pembelian barang, pekerjaan konstruksi, dan layanan lain yang terdaftar dalam katalog elektronik (e-catalogue). Dalam Katalog Elektronik Nasional diperlihatkan produk-produk baku (yang telah melalui proses analisis, seleksi, verifikasi, dan standarisasi oleh LKPP) yang diperlukan secara berkala oleh seluruh Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah.

Sementara dalam Katalog Elektronik Sektoral terdapat produk yang hanya dibutuhkan oleh unit-unit di bawah satu Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah tertentu. Sebagai contoh, Katalog Elektronik Sektoral mencakup pengadaan buku teks pendidikan, yang hanya diperlukan oleh sekolah dan mungkin instansi pendidikan lainnya. 

Berikut ini langkah-langkah mengikuti pengadaan barang dan jasa melalui E-Purchasing:

  1. PPK (Pejabat Pembuat Komitmen)/PP (Pejabat Pengadaan) menentukan spesifikasi teknis barang/jasa, memprioritaskan penggunaan Produk Dalam Negeri serta produk dari Penyedia dengan Kualifikasi Usaha Kecil serta Koperasi, dan mensurvei harga barang/jasa tersebut serta membandingkannya.
  2. Proses pemesanan, negosiasi harga dan/atau negosiasi lain (seperti layanan teknis pendukung) dilakukan melalui aplikasi.
  3. Setelah ada kesepakatan antara PPK dan calon penyedia, PPK melakukan penandatangan Surat Pesanan dan melanjutkan proses E-Purchasing Katalog pada aplikasi. Kemudian melakukan serah-terima pesanan dan penyelesaian paket pada aplikasi. Penyedia akan melakukan pengiriman barang sesuai pesanan.
  4. Namun jika tidak terjadi kesepakatan antara PPK dengan calon penyedia, maka PPK membatalkan paket pada aplikasi Katalog Elektronik dan melakukan negosiasi dengan calon penyedia lain.

Pengadaan Langsung

Metode Pengadaan Langsung dipakai untuk melaksanakan pembelian barang, pekerjaan konstruksi, serta layanan lain yang tidak terdaftar dalam katalog elektronik, dan memiliki nilai yang tidak melebihi Rp.200.000.000 (Dua ratus juta Rupiah). 

Pengecualian berlaku untuk pengadaan jasa konsultansi dengan nilai tertinggi Rp.100.000.000 (Seratus juta Rupiah), sesuai dengan ketentuan Pasal 38 ayat (3) dalam Peraturan Presiden Pengadaan Barang dan Jasa tahun 2021.

Berikut ini tahapan atau langkah-langkah mengikuti pengadaan barang dan jasa melalui Pengadaan Langsung:

Nilai Pengadaan Barang/Jasa hingga Rp50.000.000,00 akan dilakukan dengan proses: (1) Pejabat Pengadaan melakukan pemesanan Barang/Jasa Lainnya kepada Penyedia; (2) Penyedia memenuhi pemesanan; (3) Penyedia dan PPK melakukan serah terima Barang/Jasa Lainnya; (4) Penyedia menyerahkan bukti pembelian/pembayaran atau kuitansi kepada PPK; dan/atau, (5) PPK melakukan pembayaran. Selesai.

Apabila nilai Pengadaan Barang/Jasa lebih dari butir a di atas, dan paling banyak Rp200.000.000,00 maka prosesnya sebagai berikut:

  1. Pejabat Pengadaan mengundang 1 (satu) calon Penyedia yang diyakini mampu menyampaikan penawaran administrasi, teknis, harga, serta kualifikasi. Undangan juga dilampiri dengan spesifikasi teknis dan/atau gambar serta dokumen-dokumen lain yang menggambarkan jenis pekerjaan yang dibutuhkan. Daftar calon penyedia sudah tercatat di database SPSE.
  2. Calon Penyedia yang diundang menyampaikan penawaran administrasi, teknis, harga, serta kualifikasi secara langsung sesuai jadwal yang telah ditentukan.
  3. Pejabat Pengadaan membuka penawaran dan mengevaluasi administrasi, teknis, serta kualifikasi secara bersamaan (dengan menerapkan sistem gugur), melakukan klarifikasi teknis dan negosiasi harga untuk mendapatkan Penyedia dengan harga yang wajar serta bisa dipertanggungjawabkan.
  4. Calon Penyedia melakukan negosiasi dengan pejabat pengadaan.
  5. Pejabat Pengadaan membuat Berita Acara Hasil Pengadaan Langsung yang terdiri dari nama dan alamat Penyedia, harga penawaran terkoreksi dan harga hasil negosiasi, unsur-unsur yang dievaluasi (apabila ada), hasil negosiasi harga (apabila ada), keterangan lain yang dianggap perlu, dan tanggal dibuatnya Berita Acara.
  6. Pejabat Pengadaan melaporkan hasil Pengadaan Langsung kepada PPK melalui SPSE dengan tembusan kepada Kepala UKPBJ.
  7. Dalam hal negosiasi harga tidak menghasilkan kesepakatan, Pengadaan Langsung dinyatakan gagal dan dilakukan Pengadaan Langsung ulang dengan mengundang Pelaku Usaha lain.

Penunjukkan Langsung

Penunjukkan Langsung diterapkan dalam pengadaan barang, pekerjaan konstruksi , jasa lainnya, dan jasa konsultasi dalam keadaan tertentu. Kriteria pelaku usaha atau vendor yang bisa mengikuti sistem ini telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, Pasal 38 ayat (5).

Berikut ini tahapan atau langkah-langkah mengikuti pengadaan barang dan jasa melalui Penunjukkan Langsung:

  1. PPK/Pejabat Pengadaan menerbitkan Undangan Prakualifikasi;
  2. Calon Penyedia menyampaikan Dokumen Kualifikasi
  3. PPK/Pejabat Pengadaan melakukan Evaluasi Dokumen Kualifikasi;
  4. PPK/Pejabat Pengadaan melakukan pembuktian kualifikasi;
  5. PPK/Pejabat Pengadaan menetapkan hasil kualifikasi dan menyampaikan undangan Penunjukan Langsung kepada Calon Penyedia yang lulus kualifikasi;
  6. PPK/Pejabat Pengadaan melakukan Pemberian Penjelasan;
  7. Calon Penyedia menyampaikan dokumen penawaran, dan Pejabat Pengadaan melakukan Pembukaan Dokumen Penawaran;
  8. PPK/Pejabat Pengadaan melakukan Evaluasi dokumen penawaran;
  9. PPK/Pejabat Pengadaan melakukan klarifikasi dan negosiasi teknis dan harga; dan
  10. PPK/Pejabat Pengadaan menetapkan dan mengumumkan pemenang.

Demikianlah informasi cara mengikuti paket non tender di LPSE. Bagi pelaku usaha atau vendor yang ingin berpartisipasi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah melalui jalur non tender maka bisa melakukan proses di atas. 

Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI . Kamu terbaru menghadirkan dan terupdate nasional maupun internasional.