Bagikan:

JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya masih menunggu keputusan Polri terkait penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak (PNBP). Alasannya tindak lanjutnya juga membutuhkan Peraturan Kapolri (Perkap).

"Kami masih menunggu petunjuk teknis dari pusat," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo dalam keterangannya, Rabu, 20 Januari.

Sambodo mengatakan, tindak lanjut dari aturan itu tak hanya berdasarkan Perkap. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) juga memiliki andil dalam aturan tersebut.

Alasannya, salah satu isi dari PP tersebut berkaitan dengan pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang digratiskan bagi masyarakat kurang mampu.

Meski demikan, Sambodo menyebut dengan adanya PP tersebut juga memiliki manfaat yang besar yakni, praktik calo dan oknum yang memanfaatkan situasi tersebut. 

"Karena PP tersebut akan ditindaklanjuti dengan petunjuk teknis Menteri Keuangan dan Perkap," kata dia. 

Presiden Jokowi sebelumnya menandatangani PP 76/2020 tentang PNBP pada Sabtu, 21 Desember 2020. Dalam Pasal 1 PP 76/2020, disebutkan setidaknya ada 31 jenis PNBP yang berlaku di lingkungan Polri.

PP tersebut memungkinkan digratiskannya biaya 31 layanan publik, termasuk biaya pembuatan dan perpanjangan SIM bagi masyarakat kurang mampu.