Bagikan:

JAKARTA - Komisi IX DPR menanggapi aksi demonstrasi para dokter dan tenaga kesehatan yang menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan. Komisi kesehatan itu meminta para nakes untuk memberikan masukan terkait RUU tersebut guna dibahas bersama pemerintah. 

"Kami mengajak selain demonstrasi, alangkah baiknya jika memberikan masukan kepada kami, anggota panja, atau anggota fraksi untuk langsung bisa dibahas dalam rapat-rapat kami bersama dengan pemerintah terkait RUU Kesehatan ini," ujar Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Emanuel Melkiades Laka Lena, Senin, 8 Mei. 

Melki mengungkapkan, sejak awal DPR RI membuka diri terhadap masukan dari masyarakat. Sehingga jika dirasa substansi RUU Kesehatan kurang memuaskan maka sebaiknya diberikan saran dan masukan. 

"Kami juga mendengar pendapat publik, dari ikatan dokter, dari ikatan apoteker, dari ikatan perawat, bidan, dan sebagainya, dan organisasi profesi lain. Semua sudah kami dengarkan, dan tentu proses masih berjalan. Kami Komisi IX tetap membuka diri untuk menerima masukan dari masyarakat," katanya.

Soal ancaman mogok kerja nasional dokter dan tenaga kesehatan, Melki juga membuka ruang untuk melakukan dialog. Menurutnya, penolakan terhadap RUU Kesehatan tidak boleh mengorbankan masyarakat.

"Komunikasi yang baik antara semua pihak Kemenkes, Dinkes, organisasi profesi, Fasyankes (Fasilitas dan layanan kesehatan), DPR RI, dan para pihak lainnya terkait transformasi kesehatan termasuk pembahasan RUU Kesehatan tidak korbankan masyarakat," katanya

Diketahui, ratusan tenaga kesehatan menggelar aksi demonstrasi pada Senin, 8 Mei, kemarin. Mereka menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan.

Ketua Umum DPP Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Harif Fadhillah, mengungkap sejumlah tuntutan.

Pertama, PPNI menolak pencabutan UU Nomor 38 tahun 2014 tentang Keperawatan di dalam pembahasan RUU Kesehatan. Menurut PPNI, mencabut UU Keperawatan sama dengan mencabut roh perawat.

Kedua, PPNI menolak substansi RUU Kesehatan. Alasannya, RUU tersebut tidak membuat pelayanan keperawatan menjadi lebih baik.

Ketiga, menuntut pemerintah memberikan perlindungan terhadap hak-hak perawat Indonesia dan masyarakat.

"Aksi ini kami persembahkan kepada pasien atau masyarakat yang telah selamat dalam menghadapi COVID-19. Kita menolak lupa," kata Harif.