Klaim Jaminan Hari Tua Meningkat Drastis, Serikat Buruh: PHK Besar-besaran Benar Adanya
Ilustrasi. (Irfan Meidianto/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - BPJS Ketenagakerjaan atau sekarang dikenal dengan BP Jamsostek melaporkan sepanjang 2020 telah terjadi peningkatan klaim. Salah satu yang paling tinggi adalah klaim pada Jaminan Hari Tua (JHT) imbas pemutusan hubungan kerja (PHK).

Menanggapi hal ini, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, peningkatan klaim JHT merupakan bukti telah terjadi PHK besar-besaran.

"Adanya PHK besar-besaran ini ditandai dengan menurunnya jumlah kepesertaan BPJS Kesehatan, sementara pada saat yang sama pengambilan JHT meningkat drastis," katanya, dalam keterangan tertulis yang diterima VOI, Selasa, 19 Januari.

Menurut Iqbal, PHK massal ini salah satunya terjadi di sektor industri manufaktur. Sebab, buruh yang memiliki JHT pasti buruh yang bekerja di sektor formal atau industri manufaktur.

"Saat ini sedang terjadi gelombang kedua PHK besar-besaran di sektor industri manufaktur, baik labour intensive maupun capital intensive," tuturnya.

Iqbal berujar, sebelumnya juga sudah terjadi PHK gelombang pertama di sektor industri pariwisata dan turunannya serta UMKM. Belum juga buruh yang mengalami PHK di gelombang pertama terserap lapangan kerja, kini ledakan PHK kembali terjadi.

"KSPI meminta agar pemerintah segera menyelesaikan ketiga persoalan di atas. Apalagi saat ini, persoalan tersebut sudah di depan mata," ujarnya.

Sekadar informasi, berdasarkan data BP Jamsostek, dari total klaim Rp36,5 triliun, lonjakan klaim JHT mencapai 15,22 persen atau sebanyak 2,2 juta pengajuan klaim dengan nominal yang juga melonjak 24,25 persen atau sebesar Rp26,64 triliun.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) Agus Susanto mengatakan pembayaran klaim yang dikucurkan mengalami peningkatan sebesar 20,01 persen.

Adapun rincian dari total Rp36,5 triliun jaminan yang sudah cair ke para pekerja, meliputi klaim untuk Jaminan Hari Tua (JHT) mencapai Rp33,1 triliun untuk 2,5 juta kasus, Jaminan Kematian (JKM) sebanyak 34,7 ribu kasus dengan nominal sebesar Rp1,35 triliun, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebanyak 221,7 ribu kasus dengan nominal sebesar Rp1,55 triliun, dan Jaminan Pensiun (JP) sebanyak 97,5 ribu kasus dengan nominal sebesar Rp489,47 miliar.

Meski mengalami lonjakan pencairan jaminan sepanjang 2020, proses pendaftaran peserta baru diklaim terus terjadi. Sehingga total ada 50,72 juta pekerja telah terdaftar sebagai peserta BP Jamsostek hingga akhir Desember 2020.