Bagikan:

BANDUNG - Imigrasi Kelas I Bandung mendalami pelanggaran yang dilakukan Mchartur Brenton Craig Abas Abdullah meludahi Imam Masjid di Bandung. Pendalaman dilakukan sebelum hukuman deportasi dijatuhkan.

Kepala Imigrasi Kelas I Bandung Arief Hazairin Satoto mengatakan, hal itu dilakukan menyusul dihentikan proses hukum di kepolisian setelah korban mencabut laporannya. Namun WNA Australia itu dianggap telah membuat resah selama berada di Indonesia, khususnya di Bandung, Jawa Barat.

"Pada hari ini, kami menerima pelimpahan yang bersangkutan dari Polrestabes Bandung. Kami akan lakukan pendalaman lagi atas tindakan yang dilakukan tersangka, jika terbukti melanggar pasti yang bersangkutan dideportasi," kata Arief di Mapolrestabes Bandung, Jawa Barat, Kamis 4 Mei, disitat Antara.

WNA Australia yang mengaku mualaf tersebut, lanjut Arief, diduga melakukan pelanggaran Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian yakni mengenai gangguan ketertiban umum.

"Tentunya kami dalami lagi, hari ini akan kami lakukan pemeriksaan pada yang bersangkutan," ucapnya.

Arief mengatakan pihaknya melakukan pemeriksaan pelanggaran ketertiban umum meski telah diperiksa polisi karena dengan dideportasi artinya yang bersangkutan tidak lagi dapat kembali ke Indonesia.

"Tentunya kami harus periksa pelanggarannya karena kan ada dugaan mengganggu ketertiban umum dan meresahkan warga, tentu akan kami dalami dulu dari laporan masyarakat. Insyaallah pekan ini beres," ucapnya.

Sebelumnya, polisi bekerja sama dengan Imigrasi Soekarno-Hatta Tanggerang, Banten, menangkap Mchartur Brenton Craig Abas Abdullah, pada Jumat 28 April malam, sekitar pukul 23.00 WIB.

Brenton diamankan karena sebelumnya diketahui meludahi Imam Masjid Al Muhajir Muhammad Basri Anwar di Sekejati, Buah Batu, Kota Bandung Jawa Barat.

Dalam kasus ini Polrestabes Bandung menghentikan proses hukum atas WNA Australia bernama Mchartur Brenton Craig Abas Abdullah yang melecehkan seorang Imam Masjid di Bandung dengan cara diludahi beberapa waktu lalu.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono menambahkan, penghentian proses hukum di kepolisian ini karena pihak korban telah mencabut laporannya atas pelanggaran Pasal 335 ayat 1 dan Pasal 315 KUHP, menyusul tersangka telah mengaku dan meminta maaf usai ditahan empat hari.

"Karena Pasal 335 ayat 1 adalah delik aduan maka dari itu, dari kami untuk pasal tersebut telah kita hentikan," kata Budi.

Namun demikian, kata Budi, karena perbuatan tersangka telah masuk ke dalam ranah mengganggu ketertiban umum, maka kepolisian melimpahkan tersangka pada Imigrasi Bandung.

"Tersangka kita limpahkan pada Imigrasi karena ada pasal yang dilanggar, yakni ketertiban umum," tandasnya.