Wamendagri Gugat RSPI Soal Pencatutan Nama ke PN Jaksel
PN Jaksel. (Foto: IST)

Bagikan:

JAKARTA - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Jhon Wempi Wetipo menggugat Rumah Sakit Pondok Indah (RSPI) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto membenarkan adanya gugatan tersebut yang resmi dengan nomor register 393/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Sel tertanggal 28 April 2023.

Gugatan itu dilayangkan lantaran nama Jhon Wempi dicatut dalam surat keterangan lahir sebagai ayah seorang bayi yang dilahirkan seorang wanita inisial VJ.

“Pemohon menggugat tergugat karena tergugat mengeluarkan Surat Keterangan Lahir dengan Kop Surat tegugat yang mencantumkan penggugat sebagai ayah dari bayi yang dilahirkan seorang perempuan (VJ),” kata Djuyamto dalam pesan singkat, Kamis, 4 Mei.

Lebih lanjut, masih dijelaskan Djuyamto, nantinya surat tersebut digunakan oleh VJ untuk melakukan somasi dan ancaman kepada Wamendagri tersebut.

“Dimana Surat tersebut kemudian digunakan oleh Veronica Jenifer untuk melakukan somasi, ancaman terhadap penggugat, sebagai penggugat merasa terganggu. Penggugat mohon agar majelis hakim menyatakan batal demi hukum Surat Keterangan tersebut,” sambungnya.

Djuyamto menuturkan bila sidang perdana atas gugatan tersebut akan digelar Senin 15 Mei 2023 mendatang dengan Ketua Majelis Hakim, Samuel Ginting.

“Sidang pertama Senin 15 Mei 2023 dengan Ketua Majelis Samuel Ginting,” ucapnya.

Sementara itu, Humas RSPI, Septiany Utami Dewi mengaku belum menerima surat gugatan tersebut.

Kendati demikian, pihaknya akan mempelajari gugatan yang diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu.

“RS Pondok Indah segera mempelajari gugatan tersebut setelah menerima surat tersebut secara resmi dari instansi terkait (dan) akan senantiasa bersikap kooperatif sesuai dengan aturan yang berlaku,” tutupnya.