Asik Bercumbu Sampai Mobil Goyang dengan Wanita Bukan Muhrim, PNS Aceh Ditangkap
Ilustrasi (Foto: Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Seorang Aparatur Sipil Negera (ASN) di Aceh berinisial AG (48) ditangkap Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Banda Aceh. Dia ditangkap karena ketahuan melanggar syariat islam dengan seorang perempuan AS (45) yang bukan muhrimnya.

"Iya mereka ditangkap saat tim sedang berpatroli di kawasan Ulee Lheue, Banda Aceh beberapa hari lalu," kata Plt Kepala Satpol PP dan WH Banda Aceh Heru Triwijanarko di Banda Aceh, dilansir Antara, Selasa, 19 Desember.

Heru mengatakan saat ini keduanya sudah diamankan di tahanan Satpol PP dan WH Provinsi Aceh sambil menunggu proses penyelidikan dan kelengkapan berkas perkara (P21) untuk kemudian dilimpahkan ke kejaksaan negeri (Kejari) Banda Aceh.

"Setelah kami proses selama 1x24 jam, mereka mengakui perbuatannya, maka kami bawa ke provinsi untuk dilakukan penahanan sambil menunggu proses hukum selanjutnya," ujarnya.

Kabid Penegakan Syariat Islam Satpol PP dan WH Banda Aceh Safriadi menjelaskan peristiwa itu terjadi pada Kamis (14/1). Sekitar pukul 15.00 WIB personel Satpol PP melakukan patroli rutin ke kawasan Ulee Lheue Banda Aceh.

Sampai di TKP (tempat kejadian perkara), personel melihat salah satu mobil yang berhenti di pinggir jalan bergoyong sehingga menimbulkan kecurigaan dari petugas.

"Setelah itu petugas merapat ke mobil tersebut dan ternyata sudah ada mereka di mobil dalam keadaan yang tidak wajar, langsung kita bawa ke kantor untuk pemeriksaan," kata Safriadi.

Setelah diperiksa, lanjut Safriadi, keduanya mengakui bahwa sudah melakukan Ikhlitad (kontak fisik), dengan pengakuan tersebut maka disimpulkan memenuhi unsur pelanggaran syariat islam dan ditingkatkan ke proses hukum lanjutan.

Safriadi menuturkan, pasangan tersebut diduga melanggar qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat pasal 23 ayat 1 Jo pasal 25 ayat 1.

"Dari hasil pemeriksaan terhadap pelanggar dan saksi-saksi, mereka telah melanggar qanun jinayat, saat ini dilakukan penahanan di sel provinsi selama 20 hari untuk proses hukum lebih lanjut," demikian ujar Safriadi.