TEGAL – Kasus penemuan mayat dalam karung di wilayah Tegal Barat beberapa hari lalu terungkap. Polres Tegal Kota Polda Jateng, menangkap satu orang pelaku yang kini menjadi tersangka.
Kapolres Tegal Kota AKBP Jaka Wahyudi menjelaskan, kejadian berawal dari adanya penemuan mayat seorang laki-laki yang terbungkus karung pada Selasa 25 April, siang. Penemuan itu membuat warga RT 04 RW 03 Kelurahan Pekauman, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal, geger.
Mayat dalam karung itu ditemukan di sebuah rumah milik seorang dokter. Korban kemungkinan sudah tewas sekitar empat hari sebelum ditemukan warga.
Sesuai identitas, korban bernama Wandana bin Ramadi (23) alamat Desa Ciduwet, Kecamatan Ketanggungan, Kabupaten Brebes.
Menindaklanjuti kejadian tersebut, lanjut Kapolres, pihaknya langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan pemeriksaan sejumlah saksi untuk dimintai keterangan.
Serta mengumpulkan bukti-bukti termasuk melakukan pemeriksaan CCTV milik warga sekitar lokasi kejadian.
"Atas kerja keras dan kejelian dari penyidik dengan berbekal keterangan para saksi dan bukti yang di peroleh di TKP, penyelidikan mengerucut pada salah seorang tersangka inisial MJA (25) alamat sesuai KTP asal Desa Kedungwungu, Kecamatan Jatinegara, Kabupaten Tegal," terang Kapolres, Minggu 30 April.
BACA JUGA:
"Tersangka akhirnya dapat kita amankan pada saat hendak salat di sebuah musala di daerah Mejasem Kabupaten Tegal. Berikut barang bukti sepeda motor Honda Beat warna biru putih No. Pol G- 2547-SU dan Handphone merek Redmi warna abu-abu serta sejumlah barang lainya milik korban," imbuh Kapolres.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui bahwa dirinya yang telah membunuh korban dengan motif ingin menguasai sepeda motor milik korban.
"Karena perbuatannya tersangka melanggar pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 (lima belas) tahun. Karena dengan perbuatannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia," tegas Kapolres.