Dipindah dari Komisi II ke Komisi III DPR, Johan Budi: Tidak Ada Penugasan Spesifik
Johan Budi (Irfan Meidianto/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Fraksi PDI Perjuangan melakukan perpindahan terhadap sejumlah anggotanya di komisi. Salah satu nama yang turut bergeser adalah Johan Budi Sapto Pribowo yang kini duduk sebagai anggota Komisi III.

Dihubungi VOI, Johan mengatakan perpindahan dirinya dari Komisi II yang membidangi urusan dalam negeri ke Komisi III bidang hukum ini dilakukan sejak Senin, 18 Januari kemarin.

"Benar, saya dipindah penugasan ke Komisi III sejak 18 Januari 2021," kata Johan, Selasa, 19 Januari.

Sementara terkait alasan pemindahan komisi itu, Johan tak memberi penjelasan. Hanya saja, dia memastikan akan bekerja secara maksimal di komisi yang baru ini.

Sebab, dia menilai, semua komisi yang ada di DPRpunya peranan penting. 

"Bagi saya, semua Komisi yang ada di DPR adalah sama saja pentingnya," tegasnya.

Selain itu, Johan juga menyatakan tak mendapat penugasan spesifik dari fraksinya dalam rangka kepindahannya dari Komisi II ke Komisi III. 

"Tidak ada penugasan spesifik," ungkapnya.

"Yang penting adalah saya bisa amanah dalam menjalankan tugas dan bisa bermanfaat bagi rakyat," imbuh mantan Juru Bicara KPK tersebut.

Diberitakan sebelumnya, perpindahan sejumlah anggota Fraksi PDIP ini didasari Surat Fraksi PDIP DPR Nomor 04/F-PDIP/DPR-RI/I/2021 tertanggal 18 Januari. Selain Johan, ada nama lain yang dipindahkan yaitu Ribka Tjiptaning dari Komisi IX ke Komisi VII, Marinus Gea dari Komisi III ke Komisi XI, dan Ihsan Yunus dari Wakil Ketua Komisi VIII menjadi anggota Komisi II.

Terkait perpindahan ini, Sekretaris Fraksi PDIP DPR RI Bambang Wuryanto membenarkannya. Dia menyebut perpindahan fraksi ini adalah rotasi biasa meski ada alasan tertentu.

"ini rotasi biasa saja. Tetapi setiap keputusan politik pasti ada argumentasinya, yang barang tentu argumen tersebut didukung oleh fakta," kata Bambang pada wartawan, Selasa, 19 Januari.

Meski begitu, dia berpesan kepada anggota fraksi yang dipindah harus melakukan introspeksi. "Semua pihak yang terkena rotasi silakan melakukan retrospeksi dan introspeksi," pungkasnya.