Bagikan:

PONTIANAK - Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Singkawang Ruly Amri mengatakan pihaknya sudah mengirimkan surat kepada KBRI di Yangon, Myanmar dan ditembuskan ke Kementerian Luar Negeri untuk membantu proses pemulangan 11 warga Singkawang yang bermasalah di Myanmar.

"Kita terus melakukan berbagai upaya untuk proses pengembalian 11 warga Singkawang yang bermasalah di Myanmar. Awalnya kita menerima informasi ada 10 orang, namun ternyata jumlahnya 11 orang," kata Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Singkawang Ruly Amri dilansir ANTARA, Rabu, 26 April.

Menurutnya, surat tersebut sudah disampaikan secara resmi untuk bantuan dan perlindungan WNI asal Kota Singkawang kepada kuasa usaha Ad-Interim Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Yangon (Ibu Kota Myanmar).

Menurutnya, upaya ini selaras dengan apa yang disampaikan Pj Wali Kota Singkawang, Sumastro untuk berupaya agar 11 WNI asal Kota Singkawang dapat dipulangkan ke kampung halaman.

"Surat yang dikirimkan ke KBRI di Yangon tersebut diawali dengan adanya pengaduan dari saudara Riki warga Singkawang," tuturnya.

Dari informasi yang pihaknya dapat, adanya 11 WNI asal Kota Singkawang yang bermasalah dan berada di Myanmar dalam kondisi yang memprihatinkan. Bahkan dalam surat tersebut sudah tertera nama dan nomor pasport ke 11 warga Singkawang

"Oleh karena itu, Pemkot Singkawang meminta perlindungan hukum kepada Warga Negara Indonesia yang sekarang berada di wilayah hukum Myanmar, sangat dimohonkan agar diberikan bantuan hukum dan perlindungan kepada 11 WNI asal Kota Singkawang sebagaimana tersebut di atas berdasarkan ketentuan yang berlaku," katanya.

Surat ini juga akan ditembuskan ke Menteri Luar Negeri, Gubernur Kalimantan Barat di Pontianak, Kepala BP3MI Kalimantan Barat di Pontianak, Ketua DPRD Kota Singkawang dan Kapolres Singkawang.